17 Narapidana di Lapas Pasir Pangaraian Bakal Bebas Saat 17 Agustus
Firmauli Sihaloho August 16, 2026 02:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Sebanyak 920 Narapidana di Lapas Pasir Pengaraian, Rohul akan menerima remisi pada 17 Agustus nanti. Ini remisi umum HUT ke-81 RI 2026.

"Ada sebanyak 920 warga binaan kita yang akan menerima remisi HUT Kemerdekaan RI," kata kata Kalapas Pasir Pangaraian, Efendi P. Purba pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (16/8/2026).

Dari jumlah tersebut sebanyak 903 narapidana menerima pengurangan masa pidana. Hal ini kerap disebut RU I. 

Sisanya, sebanyak 17 narapidana, akan menerima RU II atau pengurusan seluruh masa pidana.

Narapidana kategori inilah yang akan langsung bebas usai mendapat remisi.

Pemberian remisi ini sendiri akan dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI pada Senin (17/8/2026) di halaman kantor bupati.

Direncanakan Bupati Rohul, Anton yang akan memberikan remisi secara simbolis kepada 3 perwakilan narapidana.

Baca juga: Paskibraka Kuansing Dikukuhkan, Begini Pesan Plt Bupati Muklisin

Baca juga: Kapolda Riau Boyong Menteri dan Wamen Tanam Mangrove di Inhil, Sasar Pemulihan Seribu Hektare Abrasi

"Ada 3 perwakilan yang akan hadir," katanya.

Ia juga memastikan pemberian remisi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keputusan pemberian remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Faktor utama agar narapidana mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) adalah telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, menunjukkan kelakuan baik (tanpa hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir).

Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

"Kita berharap kedepannya warga binaan terutama yang RU II bisa kembali ke masyarakat dan tidak terlibat lagi tindakan-tindakan yang melanggar hukum," harapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.