TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Seorang pemuda di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) dijebloskan ke -penjara karena melakukan penganiyaan terhadap ibu kandungnya.
Pelaku diketahui Irban Sugandi alias Grandong (21 tahun) warga Jalan Garuda , RT. 05, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Linggau Barat I.
Mirisnya pelaku sampai menyeret, memukul dan menendang ibunya karena dipicu tidak diperbolehkan menjual motor milik ibunya.
Akibat perbuatannya kini pelaku sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat setelah dilakukan penangkapan, Sabtu 15 Agustus 2026 kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aipda Erwinsyah menyampaikan pelaku ditangkap atas laporan dari ibu kandung korban kepada polisi.
"Pelaku kita tangkap karena telah membahayakan korban (ibu kandungnya) hingga mengalami sejumlah luka memar," ungkap Erwin pada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Kejadian bermula, Sabtu 15 Agustus 2026, sekira pukul 17.10 Wib korban bertengkar cekcok mulut dengan anaknya Irban di teras rumah mereka.
Ceritanya Irban hendak menjual motor korban namun tidak diizinkan, karena dilarang terjadilah pertengkaran dan ribut mulut, pelaku emosi karena di marah-marah oleh korban.
Lalu korban di tarik secara paksa, namun korban berontak sehingga terlepas, lalu pelaku memukul kepala korban bagian belakang dua kali dan memukul pundak bagian belakang satu kali.
Tak hanya itu, pelaku menendang korban dari belakang satu kali dan mengenai bagian pinggang, kemudian korban berlari dan masih dikejar pelaku, karena ketakutan korban pergi ke Polsek Lubuk Linggau Barat melaporkan kejadian tersebut.
"Setelah dapat laporan anggota kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku," ungkapnya.
Hasil dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya, ia melakukan pemukulan pada kepala bagian belakang, pundak belakang dan menendang bagian pinggang dari belakang korban.
Saat kembali ke rumah pelaku mengambil pisau dari dapur lalu duduk kembali di teras depan rumah dan tak lama kemudian datang adik kandungnya Noval juga di marahi oleh pelaku.
Adiknya diancam menggunakan pisau di tangan, pelaku meminta agar adiknya tidak ikut campur, kemudian tetangganya Bobi datang langsung mengambil pisau dari tangan pelaku.
Saat ini pelaku setelah diamankan atau ditangkap, dititip di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya melakukan penganiayaan pelaku dijerat dalam Pasal 470 huruf c KUHP Nasional dan atau atau Pasal 449 ayat 1 KUHP Nasional," ujarnya.