Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Disdagperinaker Karanganyar memastikan pemenuhan hak Heru Santoso (24), peserta program pemagangan asal Gayamdompo yang tewas tenggelam di salah satu sungai di Jepang, tetap dikawal. Hak tersebut termasuk berbagai hal yang berkaitan dengan asuransi.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, Agung Wahyu Utomo, mengatakan pihaknya tidak hanya memantau proses pemulangan jenazah, tetapi juga memastikan hak korban sebagai peserta program pemagangan tetap terpenuhi.
“Kami akan juga memantau agar korban, jenazahnya ini agar bisa dapat segera dikembalikan dan hak-haknya bisa dapat terpenuhi,” tegas Agung, saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (16/8/2026).
Pengawalan dilakukan bersamaan dengan proses pemulangan jenazah Heru yang hingga kini masih berada di Jepang. Pemerintah Karanganyar berkoordinasi dengan LPK Hiro Karanganyar serta pihak terkait di Jepang agar seluruh hak Heru dapat diproses sesuai ketentuan dan diterima keluarganya.
Agung menegaskan, status Heru sebagai peserta program pemagangan melalui lembaga pelatihan kerja resmi membuat pemenuhan hak-haknya perlu dipastikan.
Pihaknya akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk proses administrasi yang berkaitan dengan hak korban dan asuransi.
“Artinya memang tetap mengawal termasuk hak-hak korban, dan kami memastikan itu segera diproses dan hak-hak korban bisa terpenuhi,” katanya.
Menurut Agung, pengawalan tersebut penting agar hak yang menjadi bagian dari program pemagangan Heru dapat diproses sebagaimana mestinya dan tidak terlewat setelah korban meninggal dunia.
Baca juga: Identitas TKI Karanganyar yang Tewas Tenggelam di Jepang Terungkap : Warga Gayamdompo, Usia 24 Tahun
Selain persoalan hak dan asuransi, pemerintah juga masih memantau proses pemulangan jenazah Heru dari Jepang.
Jenazah Heru belum dapat langsung diterbangkan ke Indonesia karena harus menjalani sejumlah prosedur sesuai ketentuan otoritas Jepang, salah satunya autopsi.
“Memang mekanisme di Jepang itu harus dilakukan autopsi, informasinya autopsi masih tanggal 19 Agustus 2026,” kata Agung.
LPK Hiro Karanganyar telah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Jepang, termasuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Tokyo.
Koordinasi tersebut mencakup pengurusan dokumen, administrasi asuransi hingga proses pemulangan jenazah.
Sebelumnya, Agung membenarkan Heru meninggal dunia setelah tenggelam saat bermain di salah satu sungai di Jepang, Kamis (13/8/2026).
Heru merupakan warga Kampung Sembung, RT 03, RW 02, Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. Ia mengikuti program magang Jepang melalui LPK Hiro Karanganyar dan telah hampir tiga tahun berada di Jepang.
"Ada warga negara Indonesia, tepatnya warga Karanganyar, yang kemarin meninggal dunia karena tenggelam saat bermain di sungai, di Jepang,” katanya.
Baca juga: Jenazah TKI Karanganyar yang Tewas Tenggelam Masih di Jepang, Autopsi Dijadwalkan 19 Agustus
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Heru diketahui tengah mengikuti kegiatan refreshing bersama-sama menjelang berakhirnya masa magang.
Hingga kini, pihak Disdagperinaker Karanganyar belum memperoleh informasi secara rinci mengenai lokasi maupun kronologi kejadian.
“Untuk lokasinya kami kurang tahu, di salah satu sungai di Jepang, kami memonitor, berkoordinasi, berkomunikasi dengan lembaga pelatihan kerja yang memang menaungi korban terkait dengan proses pemagangan korban di Jepang,” ucap Agung
Pemerintah Karanganyar akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait sampai proses pemulangan jenazah selesai dan hak-hak Heru, termasuk yang berkaitan dengan asuransi, dapat dipenuhi.