Pencuri Rokok Senilai Rp10 Juta di Sangatta Utara Dibekuk Polisi, Pelaku Beraksi Pagi Hari
Nur Pratama August 16, 2026 06:10 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial GAP (31) yang terekam kamera pengawas saat menggondol puluhan slop rokok bernilai puluhan juta rupiah dari sebuah toko kelontong di Kutai Timur.

Korban baru menyadari barang dagangannya raib setelah mengecek kondisi etalase Toko Sinar Multi Jaya di Jalan I.A. Muis, Desa Sangatta Utara. 

Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke dalam toko pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.10 WITA dan langsung menggasak berbagai merek rokok populer.

Baca juga: Gempa di Sulteng Terasa Hingga Kutim, BPBD Imbau Warga Sangatta dan Sekitarnya tak Panik

Sejumlah rokok yang dibawa lari pelaku meliputi lima slop Evolution, tiga slop Esse Double Pop, lima slop Esse Double Click, lima slop Dunhill Putih, lima slop Troy, lima slop LA Bold, empat slop Dunhill Hitam, tiga slop Esse Juicy Orange, serta tiga slop Marlboro Black Filter. 

Akibat aksi pembobolan tersebut, pemilik toko mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

"Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, Minggu (16/8/2026).

Berbekal rekaman CCTV sebagai petunjuk utama, tim gabungan langsung membagi personel untuk mendalami keberadaan terduga pelaku. 

Keberadaan GAP berhasil terendus oleh petugas saat ia bersembunyi di sebuah rumah indekos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara. 

Tanpa perlawanan berarti, Tim Macan Polres Kutim bergerak cepat mendatangi lokasi dan langsung meringkus pria berusia 31 tahun tersebut pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

"Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengaku nekat menggasak puluhan slop rokok milik korban terdesak oleh faktor ekonomi.

Selain membekuk pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, nota pembelian, ponsel Realme 10 Pro 5G, sepeda motor Honda ADV hitam yang digunakan beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GAP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolsek Sangatta Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum," pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.