Muaro Jambi Dibawa ke UNESCO, Perlindungan Kawasan Cagar Budaya Kian Disorot
Heri Prihartono August 16, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi memasuki babak baru. Persoalan penataan kawasan seluas sekitar 3.981 hektare tersebut telah dilaporkan ke UNESCO, menyusul sorotan terhadap aktivitas industri dan persoalan zonasi di sekitar kawasan cagar budaya.

Laporan itu disampaikan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melalui surat yang dikirimkan kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, laporan tersebut ditempuh setelah sejumlah upaya mendorong perlindungan kawasan di tingkat daerah dan nasional dinilai belum memberikan perubahan signifikan.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan stockpile batu bara di dalam maupun sekitar kawasan penyangga KCBN Muaro Jambi.

Ia mengatakan, surat kepada UNESCO diharapkan dapat mendorong perhatian lebih luas terhadap persoalan pelestarian kawasan tersebut.

“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” katanya.

Kurniadi juga menyebut setelah persoalan tersebut dibawa ke tingkat internasional, perhatian pemerintah terhadap penataan KCBN Muaro Jambi semakin meningkat.

Salah satu hal yang disebut menjadi pembahasan adalah rencana penanganan stockpile batu bara di sekitar kawasan.

“Karena itu wilayah mereka. Bahkan Gubernur Jambi pun kini bersedia untuk memindahkan stockpile yang ada,” ujar Kurniadi.

Perlindungan KCBN Muaro Jambi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan atau situs percandian. Penataan kawasan juga bersinggungan dengan tata ruang, aktivitas ekonomi, aset negara, serta ketentuan mengenai pelestarian cagar budaya.

Kementerian Kebudayaan bersama kementerian dan lembaga terkait disebut ikut mendorong penataan kawasan tersebut. Persoalan aset negara di sekitar kawasan juga menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi.

Selain itu, DPR RI turut menyoroti inventarisasi dan tindak lanjut terhadap aset negara yang berkaitan dengan kawasan Candi Muaro Jambi.

Penataan tersebut diperlukan untuk memastikan status, pengelolaan, dan pemanfaatan aset di kawasan cagar budaya memiliki kejelasan hukum.

Pada saat yang sama, berbagai izin yang pernah diterbitkan pemerintah daerah di kawasan tersebut juga perlu ditinjau kesesuaiannya dengan ketentuan perlindungan cagar budaya dan tata ruang.

Kawasan Candi Muaro Jambi memiliki nilai penting bagi sejarah Indonesia. Kompleks percandian berbahan bata tersebut merupakan salah satu peninggalan peradaban masa lalu yang memiliki keterkaitan dengan sejarah perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.

Karena itu, persoalan penataan kawasan tidak semata-mata menyangkut pemindahan aktivitas industri atau stockpile. Tantangannya adalah memastikan kegiatan ekonomi tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu tinggalan arkeologis dan karakter kawasan yang harus dilindungi.

Industri dan fasilitas pendukung kegiatan ekonomi pada prinsipnya dapat ditata atau dipindahkan. Sebaliknya, kerusakan terhadap tinggalan sejarah tidak selalu dapat dipulihkan.

Dengan perhatian yang kini meluas hingga tingkat internasional, pemerintah memiliki pekerjaan untuk memastikan penataan KCBN Muaro Jambi dilakukan secara terbuka, berbasis kajian, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Perlindungan Muaro Jambi pada akhirnya bukan hanya menyangkut keberadaan candi, tetapi juga bagaimana negara menjaga warisan sejarah ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan dan aktivitas ekonomi.

Baca juga: Mengenal Ade Erlanda dan Yanti, Pasutri Pengusaha Batu Bara Asal Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.