apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk meminta kepastian hukum mengenai Bendera Bulan Bintang setelah kericuhan di Banda Aceh, Sabtu (15/8).
"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Minggu.
Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur terkait lainnya.
Rapat tersebut digelar menyusul kericuhan saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang yang identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kericuhan terjadi ketika aparat keamanan melakukan penertiban terhadap aksi tersebut.
Nurlis mengatakan berdasarkan laporan dalam rapat Forkopimda, kondisi keamanan di Aceh saat ini telah kondusif, meski perkembangan situasi tetap menjadi perhatian pemerintah dan aparat keamanan.
Menurut dia, Ketua DPRA Zulfadli dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Namun, persoalan mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang masih menimbulkan perbedaan pandangan sehingga Pemerintah Aceh dan DPRA menilai diperlukan kepastian hukum dari pemerintah pusat.
"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak," kata Nurlis.
Rapat Forkopimda Aceh juga menghasilkan enam rekomendasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban setelah peristiwa tersebut.
Rekomendasi itu antara lain menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif; menahan diri dan mencegah aksi serupa; mengutamakan pendekatan persuasif; serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Forkopimda juga mendorong komunikasi publik yang menenangkan serta menegaskan perdamaian Aceh sebagai fondasi bersama dalam pembangunan daerah.
"Rekomendasi terakhir, terhadap persoalan bendera, Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk adanya kepastian hukum," kata Nurlis.
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh mengatur Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.
Namun, penerapan ketentuan mengenai bendera tersebut sejak 2013 masih menjadi persoalan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Persoalan qanun tersebut telah menjadi pembahasan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat sejak 2013 setelah Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap substansi bendera dan lambang Aceh.





