TRIBUNBEKASI-Kurang dari waktu satu bulan Indonesia diguncang 3 gempa besar yang terjadi selama Agustus 2026 ini.
Gempa pertama terjadi di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada Rabu (5/8/2026).
Gempa berkekuatan 6,5 magnitudo dengan kedalaman sangat dangkal 10 km itu berpusat di wilayah Mindanao, Filipina hingga mengguncang kawasan Sulawesi Utara.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, gempabumi ini terasa cukup keras di sejumlah wilayah Sulawesi Utara dengan kekuatan IV MMI.
IV MMI yakni gempa yang dirasakan oleh orang banyak dalam rumah, di luar oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik, dan dinding berbunyi.
Gempa terasa kuat di Kepulauan Marore, Kepulauan Sangihe; Miangas, Kepulauan Talaud; dan Kendahe, Kepulauan Sangihe.
Hanya 10 hari berlangsung, wilayah Indonesia tengah tepatnya Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang gempa dengan kekuatan 7,7 magnitudo pada Sabtu (15/8/2026).
Gempa dengan kedalaman dangkal 15 km itu bahkan mematikan lantaran menewaskan puluhan warga NTT.
Banyaknya kematian di NTT lantaran warga tertimpa bangunan runtuh.
Ratusan bangunan di NTT roboh karena gempa yang terjadi pada Sabtu pagi waktu setempat.
Di hari yang sama gempabumi terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (15/8/2026) pukul 23.25 WIB di kedalaman 44 km.
Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 itu juga dirasakan kuat di Tinombo dan Palasa hingga intensitas IV MMI, serta meluas ke Palu, Gorontalo.
Indonesia memang wilayah Cincin Api seperti Jepang yang dikelilingi dengan Gunung Api dan sesar aktif.
Gempa sendiri pada dasarnya tidak mematikan. Struktur bangunan yang tidak dirancang tahan gempa adalah ancaman nyawa warga sebenarnya.
Mantan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG Daryono Perwira Sakti memberi contoh kerusakan struktur bangunan Bengkel OTO BOSS Borong, NTT.
Dari video yang viral terlihat seluruh bagian atap seng berskala besar beserta rangka penopangnya ambruk total.
Kata Daryono, keruntuhan menyeluruh ini mengindikasikan kegagalan struktur penopang bentang lebar dalam menahan gaya lateral horizontal.
Sebelumnya Ombudsman RI mengingatkan pentingnya penerapan standar keamanan bangunan di daerah rawan gempa.
Baca juga: Kenapa Gempa Tak Bisa Diprediksi Jamnya? Ini Penjelasan BMKG Usai Hoaks Gempa Susulan NTT
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo mengimbau agar seluruh pihak memperketat izin pendirian bangunan dengan memperhatikan aspek ketahanan terhadap gempa bumi.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra, menekankan pemeriksaan struktur bangunan pascagempa wajib dilakukan oleh masyarakat untuk memastikan keamanan tempat tinggal masing-masing.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera memeriksa kondisi bangunan dan melapor kepada pihak berwenang jika menemukan kerusakan struktural," ucap Muslimin.
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempersyaratkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjamin bangunan tahan gempa sebelum mengeluarkan izin baru.
Menurutnya, penerapan SLF sangat krusial dalam upaya mitigasi bencana.
Sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai regulasi yang berlaku.
"SLF menjadi indikator bahwa bangunan tersebut layak digunakan secara aman dan legal," tambahnya.
Muslimin menjelaskan, ketentuan mengenai SLF telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Selain itu, terdapat juga ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2018 yang mengatur penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung.