Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nasional mendesak pemerintah mempercepat pengembalian hutan adat seluas 600 hektare kepada masyarakat adat di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan keberadaan hutan adat sebagai bagian dari hak masyarakat adat.
Ketua Perwakilan Wilayah (PW) AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, mengatakan, pengembalian hutan adat kepada masyarakat adat merupakan bagian dari perjuangan AMAN setelah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Gugatan tersebut kemudian melahirkan Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hutan adat berada dalam wilayah masyarakat adat dan bukan merupakan hutan negara.
"Pengembalian hutan adat kepada masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat merupakan buah dari perjuangan AMAN yang menggugat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012," jelas Fahmi diwawancara Sabtu (16/8/2026).
Dijelaskan Fahmi, putusan MK ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat proses pengakuan dan pengembalian hutan adat kepada masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah tersebut.
Fahmi menyebut, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan pada Maret 2025 telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Pengakuan Hutan Adat. Pembentukan Satgas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat dengan target mencapai 1,4 juta hektare hutan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat.
Khusus di Kabupaten Seluma, kata Fahmi, Dewan AMAN Nasional mengusulkan pengembalian hutan adat seluas 600 hektare. Hutan adat tersebut tersebar di dua lokasi yang masing-masing memiliki luasan 300 hektare.
Lokasi pertama, hutan adat komunitas Serawai Pasar Seluma seluas 300 hektare. Kemudian hutan adat komunitas Serawai Penago Kramat Sakti dengan luasan 300 hektare.
"Usulan ini memiliki dasar yang kuat karena Kabupaten Seluma telah memiliki regulasi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat," ucap Fahmi.
Lanjut Fahmi, Kabupaten Seluma telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Menurutnya, keberadaan perda tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mendorong percepatan proses pengakuan hutan adat masyarakat adat Serawai di Seluma.
"Pengembalian hutan adat juga bisa menjadi solusi bagi Kabupaten Seluma yang katanya banyak terkendala untuk memperluas pembangunan karena terbentur kewenangan hutan," ucapnya.
Fahmi Arisandi mengatakan, pihaknya sejak 2012 telah melakukan identifikasi terhadap komunitas adat yang berada di Kabupaten Seluma.
Hasil identifikasi, AMAN mencatat terdapat 24 komunitas adat di Kabupaten Seluma. Dari jumlah tersebut, lima komunitas adat telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma.
"Kelima komunitas tersebut yakni Komunitas Adat Arang Sapat, Serawai Pasar Seluma, Napal Jungur, Lubuk Lagan dan Serawai Pring Baru," kata Fahmi.
Fahmi menjelaskan, dalam perspektif AMAN, hutan adat merupakan wilayah hutan yang selama ini dijaga dan dirawat masyarakat adat secara turun-temurun. Namun, dalam perkembangannya, sebagian wilayah tersebut diklaim sebagai kawasan hutan negara.
"Hutan adat merupakan wilayah hutan yang selama ini telah dirawat dan dijaga masyarakat adat secara turun-temurun, namun kemudian diklaim sebagai milik negara," kata Fahmi.
Karena itu, Fahmi meminta Pemkab Seluma segera menindaklanjuti usulan pengembalian hutan adat tersebut. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat dan hutan adat sejalan dengan putusan MK serta kebijakan pemerintah terkait percepatan pengakuan hutan adat.
"Pemkab Seluma harus menindaklanjuti usulan ini. Karena sudah ada komitmen negara untuk mengembalikan hutan adat kepada masyarakat adat," tegas Fahmi.
AMAN berharap proses pengembalian hutan adat di Seluma dapat segera dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat adat memperoleh kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini mereka kelola dan jaga.