AKP Sigit Setir Mobil Sendiri Buru Terduga Pengedar Obat Keras di Majalengka, 50 Menit Bawa 3 Orang
Machmud Mubarok August 16, 2026 11:11 PM

 

Laporan Kontributor Majalengka, Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sekitar pukul 10.30 WIB, Minggu (16/8/2026), halaman Mapolres Majalengka menjadi titik awal penindakan dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Kadipaten.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo turun langsung ke lapangan. Ia mengemudikan sendiri kendaraan pribadinya, ditemani sejumlah anggota Unit 1 Satres Narkoba, menuju Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten (Perempatan Kadipaten). 

Tim bergerak untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan atau peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan tempat yang menjadi sasaran. Penindakan berlangsung cepat hingga tiga orang akhirnya diamankan. Mereka masing-masing berinisial FS alias P, DS dan PRDA.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengatakan ketiganya diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras terbatas.

“Tiga orang diamankan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras terbatas,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026). 

Baca juga: 26.547 Pil Obat Keras Disita di Majalengka, Polisi Bongkar Modus Tempel hingga COD

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 192 butir obat keras terbatas, satu tas selempang merek Polo Amstar, serta satu unit telepon seluler.

Setelah penindakan selesai, tim kembali menuju Mapolres Majalengka. Sekitar pukul 11.20 WIB, kendaraan tiba dengan membawa tiga orang yang diamankan beserta barang bukti.

Artinya, rangkaian penindakan sejak tim meninggalkan Mapolres hingga kembali berlangsung sekitar 50 menit.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan masih berlangsung. Sigit mengatakan penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui sejumlah tahapan penyidikan.

SEtir sendiri mobil
PENGUNGKAPAN OBAT KERAS - Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo mengemudikan sendiri kendaraan pribadinya, ditemani sejumlah anggota Unit 1 Satres Narkoba, untuk mengungkap peredaran obat keras tebatas di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten (Perempatan Kadipaten), Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (16/8/2026).

Imbauan dan Apresiasi

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengapresiasi langkah cepat jajaran Satres Narkoba yang langsung menindaklanjuti informasi di lapangan.

Menurutnya, respons cepat anggota menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mencegah peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba membeli, menjual, menyimpan, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin karena dapat berujung pada persoalan hukum.

Aldy turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran obat keras atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Apresiasi tersebut juga menjadi dorongan bagi jajaran Satres Narkoba untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Majalengka. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.