TRIBUN-MEDAN.com - Viral seorang suami dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah menyebabkan kematian istrinya.
Kondisi korban dilaporkan sedang hamil delapan bulan.
Kejadian tragis tersebut diduga akibat tuntutan mahar tambahan yang tidak dipenuhi oleh korban.
Dilansir dari The Times Of India, Minggu (16/8/2026) kejadian ini diketahui terjadi di India.
Pria yang diidentifikasi sebagai Rashid (30) diketahui menikahi istrinya, Shabana (25) pada tahun 2020 lalu.
Kehidupan pernikahan keduanya dilaporkan cukup harmonis, tidak ada yang curiga dengan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Shabana.
Hari pernikahan keduanya juga berjalan dengan lancar, lantaran keluarga Shabana disebut telah memberikan mahar sesuai dengan kemampuan mereka
Namun diam-diam Rashid diduga telah menuntut mahar tambahan terhadap Shabana.
Rashid menuntut lebih banyak dan berulang kali melakukan kekerasan fisik maupun mental terhadap istrinya.
Hingga akhirnya beberapa bulan sebelum kematiannya, Shabana mengaku tentang kekerasan yang ia alami.
Ibu dan paman Shabana kemudian memberikan kesaksian di pengadilan.
Mereka mengatakan sejumlah panchayat atau pertemuan desa telah digelar untuk menyelesaikan perselisihan rumah tangga tersebut.
Keluarga Shabana bahkan disebut telah memberikan sejumlah uang kepada Rashid.
Mereka berharap tuntutan mahar tambahan dan kekerasan terhadap korban dapat dihentikan.
Namun, persoalan tersebut kembali terjadi ketika Shabana menyadari dirinya sedang hamil.
Menurut keterangan keluarga, Shabana kembali mengalami kekerasan.
Bahkan dalam kondisi hamil delapan bulan, ia tetap menjadi korban kekerasan suaminya sendiri.
Sang paman kemudian berencana menjemput Shabana dan membawanya pulang ke rumah orang tuanya setelah mengetahui bahwa ia terus mengalami perlakuan buruk.
Namun, rencana tersebut tidak sempat dilakukan karena Shabana meninggal dunia sebelum dibawa pulang.
Hasil autopsi menemukan tujuh luka pada tubuh korban.
Beberapa di antaranya berupa memar pada kelopak mata kanan bagian atas, bibir atas, bagian bawah dada dan perut.
Selain itu, ditemukan pula luka lecet pada pergelangan tangan kiri.
Dokter juga menemukan adanya kemacetan pada sejumlah organ dalam tubuh korban.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa Shabana mengandung janin laki-laki yang diperkirakan berusia sekitar delapan bulan.
Setelah mempertimbangkan bukti medis dan kesaksian para saksi, pengadilan menyatakan Rashid telah melakukan kekejaman terhadap Shabana terkait persoalan mahar sebelum kematiannya.
Pengadilan kemudian menerapkan ketentuan hukum mengenai kematian akibat kekejaman terkait mahar.
Hakim juga menyatakan kekerasan yang dialami Shabana mengakibatkan kematian bayi yang masih berada dalam kandungannya.
Meski demikian, Rashid dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 IPC karena jaksa dinilai tidak berhasil membuktikan unsur pembunuhan secara meyakinkan.
Ia tetap dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 498-A, 304-B dan 316 IPC serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Larangan Mahar.
Rashid kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 304-B IPC atas kematian istrinya.
(cr19/tribun-medan.com)