Buron Selama Tiga Minggu, Pelaku Pembobol Ruko di Ogan Ilir Diringkus Polisi di Palembang
tarso romli August 16, 2026 11:27 PM

 

 

Baca juga: Tukang Ojek di Empat Lawang Buronan Paling Dicari Polisi, TKP Kantor Disperindag, Ini Kasusnya

SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir kembali membekuk satu tersangka kasus pembobolan rumah toko (ruko) di wilayah Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tersangka berinisial Maip (29) tersebut ditangkap setelah sempat buron selama tiga minggu.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, menerangkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama seorang rekannya pada Sabtu (25/7/2026) malam dengan cara merusak pintu belakang ruko.

Dalam aksinya, para pelaku menggasak uang tunai Rp1 juta, sejumlah rokok, dan velg mobil, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp4 juta.

"Total kerugian pemilik ruko mencapai Rp 4 jutaan," terang Mansyur kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (16/8/2026).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan tersangka pertama bernama Adung (24) di Indralaya pada Rabu (5/8/2026) malam. Sementara itu, Maip diringkus pelariannya di kawasan Sukawinatan, Palembang, pada Sabtu (15/8/2026) malam.

Aksi pencurian ini sempat terekam kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), di mana para pelaku tampak santai melancarkan aksinya hingga salah seorang di antaranya terekam mencuri sambil merokok.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa senter yang digunakan saat membobol ruko serta sepeda motor matic yang dipakai untuk mencari sasaran.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.