Sosok AM, Pelajar 16 Tahun di Manado yang Diamankan Polisi karena Diduga Terlibat Pencurian
Indry Panigoro August 17, 2026 02:52 AM

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Usianya masih 16 tahun, namun seorang pelajar berinisial AM harus berurusan dengan polisi.

AM diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Charlie Satreskrim Polresta Manado pada Jumat (14/8/2026) malam.

Ia diduga berkaitan dengan kasus pencurian yang terjadi di Lingkungan VIII, Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

AM diketahui tinggal di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala.

Kasus ini bermula ketika Jepri Risano (55) mendapati sejumlah barang miliknya hilang dari rumah.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.42 Wita.

Saat pulang, Jepri menemukan AC di rumahnya dalam kondisi rusak.

Setelah diperiksa, bagian tembaga dan mesin AC ternyata sudah tidak ada.

Sebuah sepeda milik korban juga ikut raib.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolresta Manado.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim URC Resmob Charlie yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana.

Polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AM.

Petugas kemudian mendatangi rumah AM di Kelurahan Perkamil dan mengamankannya.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan sebuah sepeda merek Polygon di sebuah rumah kosong.

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan barang.

Sepeda itu kini diamankan sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, tembaga dan mesin AC yang dilaporkan hilang belum ditemukan.

Polisi masih melakukan pencarian sekaligus mendalami kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto mengatakan AM bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Tim telah mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat dalam pencurian setelah menindaklanjuti laporan dari korban. Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujar Elwin.

Menurutnya, penyidik masih menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.

Polisi juga masih mendalami sejauh mana keterlibatan AM dalam kasus tersebut.

Mengingat AM masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya akan dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan hak-hak anak.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti lainnya. Karena yang diamankan masih berusia 16 tahun, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap memperhatikan hak-hak anak,” katanya.

AM selanjutnya dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada menjaga rumah dan barang berharga.

Warga juga diminta segera melapor jika menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan barang berharga. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” pungkasnya.(Edi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.