Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Warga Kecamatan Menganti, AD (28), ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Gresik.
Pasalnya, ia nekat mengedarkan sabu-sabu di sekitar Pasar Menganti.
Baca juga: Mahasiswi UPN Jatim Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Pakai AI, Satgas PPKS Lakukan Pemeriksaan
AD diamankan petugas Satnarkoba Polres Gresik pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di depan rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.
Dari tangan dan penggeledahan tempat kos AD, polisi Satnarkoba Polres Gresik mengamankan total 30 plastik klip berisi sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat total bruto sekitar 81,46 gram.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, saat terdakwa AD ditangkap, petugas menemukan 21 plastik klip berisi sabu dalam pakaian yang dikenakan.
Sementara sembilan plastik klip lain ditemukan di kamar kos tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres, AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, Kapolres Gresik menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dengan sistem ranjau sebanyak satu paket sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada Senin (27/7/2026).
"Tersangka berperan sebagai kurir atau kuda. Sabu tersebut dipecah menjadi sejumlah paket hemat untuk diedarkan dengan sistem ranjau," katanya.
Kegiatan penjualan sabu tersebut berlangsung selama hampir 2 bulan.
Setiap pekan, rata-rata AD berhasil menjual sabu sehanyak 100 gram.
Wilayah peredarannya meliputi kawasan Gresik bagian selatan, di antaranya wilayah Pasar Menganti dan sekitarnya.
"Dalam satu minggu, tersangka mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu," katanya.
Sabu tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp100.000, Rp150 .000, Rp200.000, Rp300.000 dari setengah gram hingga satu gram.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan yaitu 5 pack plastik klip, 4 plastik klip kosong, sebuah skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, sebuah timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu unit motor Honda Megapro.
Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapat imbalan Rp1 juta serta dijanjikan sabu sebanyak 5 gram.
Uang hasil penjualan sabu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomi sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp146,6 juta dengan estimasi harga eceran Rp1,8 juta per gram," katanya.
Baca juga: Upacara Kemerdekaan di Kota Kediri Libatkan Pemulung hingga Petani, Digelar di Tengah Hamparan Sawah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Gresik menegaskan, Polres Gresik akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika."
"Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian," katanya.