TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Sebanya k 1.256 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, enam warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas. Sementara 1.250 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTB Ketut Akbar Herry Achjar, kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Besaran remisi yang diterima berkisar antara satu hingga enam bulan. Pemberian remisi disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi terhadap perilaku dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Baca juga: 362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI
Dalam kesempatan tersebut, Iqbal membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dalam amanat itu ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti pembinaan, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Remisi juga menjadi bagian dari proses mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab," kata Iqbal saat membacakan amanat Menteri.
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Menurutnya, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus menjadi motivasi untuk terus mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana," ujar Fadli.
Dengan pemberian remisi tersebut, enam warga binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat dapat langsung menghirup udara bebas bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sementara 1.250 warga binaan lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan sekaligus dorongan untuk terus mengikuti program pembinaan hingga nantinya siap kembali ke masyarakat.
(*)