TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Wali Kota Dumai, Paisal, didampingi Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai, Enang Iskandi, menyerahkan secara simbolis Remisi Umum kemerdekaan bagi narapidana dan anak binaan.
Prosesi penyerahan ini berlangsung khidmat di Balai Sri Bunga Tanjung usai menyaksikan secara virtual upacara peringatan Detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2026, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026, PAS-1456.PK.05.03 TAHUN 2026, dan PAS-1459.PK.05.03 TAHUN 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 Kepada Narapidana dan Anak Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Dumai.
Pada momentum peringatan HUT ke-81 RI ini, total 730 warga binaan Rutan Kelas II B Dumai mendapatkan remisi bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Dari total tersebut, sebanyak 5 orang dinyatakan langsung bebas pada hari Kemerdekaan.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai Paisal mengungkapkan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan nyata dari negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Baca juga: Delapan Tahun di Balik Jeruji, Andre Akhirnya Bebas: “Ini Anugerah untuk Saya”
Baca juga: 1.229 Napi Rutan Pekanbaru Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI ke-81, 25 Langsung Bebas
"Pemberian remisi ini bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan untuk menjadi lebih baik. Ini adalah kesempatan kedua yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," katanya.
Paisal menaruh harapan besar agar para penerima remisi yang langsung bebas dapat segera membaur dan kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Momen ini, mari kita maknai kemerdekaan dengan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa," ungkapnya.
Sementara, Karutan Kelas II B Dumai, Enang Iskandi, mengungkapkan bahwa remisi kemerdekaan 2026 diberikan kepada 730 orang, lima di antaranya langsung bebas.
Diakuinya, 730 warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan ini sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Dari 730 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, sebanyak 295 orang merupakan kasus pidana umum dan 435 orang merupakan kasus pidana narkotika.
Enang menerangkan: 730 warga yang menerima remisi tersebut tidak memiliki anak-anak; di antaranya, 13 orang perempuan dewasa dan 717 orang laki-laki dewasa.
Ia mengatakan bahwa besaran remisi yang didapat 730 orang warga binaan ini mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, sedangkan jumlah narapidana di Rutan Dumai berjumlah 816 orang.
Menurutnya, remisi ini merupakan wujud apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan di momen Hari Kemerdekaan RI. Hal ini juga selaras dengan sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan aspek pendekatan pembinaan.
"Kami berharap warga binaan yang mendapat remisi bisa menjadi tempat bagi warga binaan untuk menjadi manusia mandiri, tidak mengulangi tindak pidananya bagi yang bebas," pungkasnya.
Acara penyerahan remisi ini turut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, unsur Forkopimda Kota Dumai, kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemko Dumai, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran pejabat struktural dan petugas Rutan Kelas II B Dumai.
Ini rincian besaran remisi yang diperoleh 730 orang :
-Untuk remisi 1 bulan sebanyak 163 orang.
-Remisi 2 Bulan sebanyak 170 Orang.
-Remisi 3 Bulan sebanyak 228 Orang.
-Remisi 4 Bulan sebanyak 118 Orang.
-Remisi 5 Bulan diusulkan sebanyak 43 Orang.
-Remisi 6 Bulan diusulkan sebanyak 8 Orang.
-Lima Orang Akan Langsung Bebas Setelah Menerima remisi.
Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra.