BANGKAPOS.COM--Prinsip kewarganegaraan tunggal telah menjadi bagian penting dalam sistem hukum Indonesia selama puluhan tahun. Setiap warga negara pada dasarnya hanya diperbolehkan memiliki satu kewarganegaraan.
Namun, prinsip tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembukaan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk memberikan ruang bagi skema dwikewarganegaraan terbatas.
“Pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.
Prabowo menyoroti keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
Mereka berasal dari berbagai bidang, mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet.
Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga maupun kebutuhan pengabdian di luar negeri.
Karena itu, pemerintah tidak ingin talenta-talenta tersebut harus memilih antara kesempatan berkarier di dunia internasional dan hubungan mereka dengan Indonesia.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” ujar Prabowo.
Usulan ini menjadi penting karena berpotensi mengubah paradigma kewarganegaraan yang selama ini berlaku di Indonesia.
Lantas, mengapa Indonesia sejak awal memilih sistem kewarganegaraan tunggal?
Baca juga: Demi Insentif 1 Juta Motor Listrik, Subsidi BBM 2027 Bakal Dikurangi Signifikan, Ini Kata Prabowo
Pakar hukum tata negara Ahmad Ahsin Thohari menjelaskan bahwa sistem kewarganegaraan suatu negara tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan kondisi ketika negara tersebut membangun dirinya.
Ketika Indonesia merdeka pada 1945, salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan adalah menentukan siapa yang menjadi warga negara Indonesia.
Kepentingan nasional, kebutuhan negara, kondisi geografis hingga keadaan sosial masyarakat menjadi pertimbangan dalam menyusun aturan kewarganegaraan.
Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara.
UU tersebut menjadi salah satu regulasi awal Indonesia yang mengatur persoalan kewarganegaraan setelah kemerdekaan.
Menurut Thohari, kondisi Indonesia saat itu berbeda dengan negara-negara yang sejak awal memiliki sejarah panjang sebagai negara imigran.
“Begitu merdeka sebagai bangsa yang tidak memiliki demografi imigran, Indonesia cenderung menutup diri. Artinya, orang-orang yang tinggal di wilayah Republik Indonesia pada masa itulah yang akan menjadi WNI,” kata Thohari.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka Besok, Ini Jadwal Lengkap dan 9 Instansi yang Buka Seleksi
Kondisi Indonesia sebagai negara yang baru merdeka turut membentuk cara pandang terhadap hubungan antara warga negara dan negara.
Indonesia membutuhkan ikatan yang kuat antara warga dengan negara yang baru saja berdiri. Dari kondisi tersebut kemudian muncul gagasan mono-loyalitas atau satu kesetiaan.
Thohari menjelaskan, negara yang tidak memiliki sejarah imigrasi kuat cenderung membangun sistem kewarganegaraan yang menekankan satu kesetiaan.
“Jadi hanya satu kesetiaan saja,” ujarnya.
Pilihan tersebut juga tidak terlepas dari situasi Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
Saat itu, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan eksistensinya sebagai negara baru.
Identitas nasional tengah dibangun, sementara batas wilayah dan pemerintahan belum sepenuhnya stabil.
Indonesia juga menghadapi berbagai kepentingan asing dan persoalan politik di dalam negeri.
Dalam kondisi seperti itu, kewarganegaraan tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif.
Status warga negara berkaitan dengan pertanyaan mendasar mengenai kepada negara mana seseorang memiliki kesetiaan.
Karena itu, kewarganegaraan tunggal dapat dipandang sebagai bagian dari upaya membangun identitas nasional sekaligus memperkuat ikatan warga dengan negara yang baru lahir.
Pilihan Indonesia berbeda dengan sejumlah negara yang memiliki sejarah migrasi panjang dan masyarakat yang lebih heterogen.
Thohari menjelaskan, negara dengan demografi yang beragam serta sejarah imigrasi yang kuat biasanya lebih terbuka terhadap sistem kewarganegaraan ganda.
Amerika Serikat, misalnya, dikenal sebagai salah satu negara yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dalam kondisi tertentu dan menerapkan prinsip ius soli dalam hukum kewarganegaraannya.
Perbedaan sejarah dan kondisi sosial tersebut turut memengaruhi bagaimana setiap negara menyusun hukum kewarganegaraan.
Dengan demikian, tidak ada satu sistem kewarganegaraan yang otomatis cocok diterapkan di seluruh negara.
Hukum kewarganegaraan pada akhirnya menjadi cerminan sejarah, karakter masyarakat, kebutuhan negara dan kepentingan nasional masing-masing.
Baca juga: Logo HUT ke-81 RI Resmi Bisa Diunduh Gratis, Lengkap dengan 40 Ucapan Hari Kemerdekaan
Peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia Eddy Setiawan melihat kecenderungan kewarganegaraan tunggal juga berkaitan erat dengan perkembangan nasionalisme pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Ketika negara-negara modern mulai terbentuk, nasionalisme berkembang sangat kuat.
Kewarganegaraan kemudian tidak hanya digunakan untuk menentukan siapa yang menjadi bagian dari suatu negara, tetapi juga menjadi simbol keterikatan seseorang terhadap bangsa dan negaranya.
“Ketika awal bangsa-bangsa ini mulai berdiri menjadi negara, nasionalisme begitu kuat sehingga menganggap kewarganegaraan tunggal itu sebagai suatu garansi keselamatan negaranya,” kata Eddy.
Karena itu, kewarganegaraan tunggal pada masa tersebut dianggap sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keutuhan negara.
Kecenderungan serupa juga terjadi di sejumlah negara Asia.
Menurut Eddy, sebelum pertengahan abad ke-20, pada umumnya negara-negara di Asia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.
Namun, perubahan zaman kemudian membuat sebagian negara mulai mengubah kebijakannya.
Usulan Prabowo untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas menunjukkan adanya perubahan kebutuhan di tengah mobilitas masyarakat Indonesia yang semakin global.
Diaspora Indonesia kini tersebar di berbagai negara dan bekerja di sektor-sektor strategis yang dapat memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Namun, usulan tersebut tidak berarti seluruh warga negara Indonesia akan bebas memiliki dua kewarganegaraan.
Prabowo secara khusus menyebut skema tersebut ditujukan secara terbatas bagi talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.
Artinya, pemerintah perlu menyusun aturan yang jelas mengenai siapa yang dapat memperoleh fasilitas tersebut, bagaimana mekanismenya, serta batasan hak dan kewajibannya.
Jika perubahan undang-undang tersebut benar-benar diajukan dan disetujui, kebijakan ini akan menjadi babak baru dalam sejarah hukum kewarganegaraan Indonesia.
Di satu sisi, prinsip kewarganegaraan tunggal selama ini dibangun untuk memperkuat loyalitas dan identitas nasional.
Di sisi lain, pemerintah kini melihat kebutuhan untuk tetap mengikat talenta Indonesia yang berkiprah di luar negeri agar dapat terus memberikan kontribusi bagi tanah air.
Perdebatan mengenai dwikewarganegaraan pun pada akhirnya tidak hanya menyangkut status hukum seseorang, tetapi juga pertanyaan yang lebih besar, bagaimana Indonesia mempertahankan ikatan dengan warganya di tengah dunia yang semakin terbuka dan mobilitas talenta yang semakin tinggi.(*)
Sumber : Kompas.com