TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi bersama jajaran menangani 52 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak awal 2026 hingga 13 Agustus 2026. Dari puluhan kasus tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari 52 kasus yang ditangani, sebanyak 46 kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, enam kasus lainnya telah masuk tahap penyidikan.
“Terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 13 Agustus, penanganan terkait karhutla sebanyak 52 kasus. Sebanyak 46 masih dalam proses lidik dan 6 dalam proses sidik, dengan 7 orang tersangka,” kata Erlan, Senin (17/8/2026).
Selain penanganan perkara, Polda Jambi mencatat terdapat 2.795 titik panas atau hotspot yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 338,92 hektare.
Erlan mengatakan, kepolisian bersama unsur terkait terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap pembakaran hutan dan lahan. Upaya tersebut dilakukan karena karhutla berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar sebelumnya juga menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menghadapi karhutla. Polda Jambi bersama TNI, BPBD, dan pemangku kepentingan terkait terus melakukan pemadaman serta pemantauan di sejumlah lokasi terdampak.
“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polda Jambi bersama TNI, BPBD, dan seluruh stakeholder akan terus bersinergi melakukan upaya pemadaman serta memastikan kondisi di lapangan dapat dikendalikan,” ujar Erlan, Minggu (9/8/2026).
Personel gabungan hingga kini masih dikerahkan ke sejumlah lokasi karhutla. Pemadaman dilakukan untuk mencegah api meluas sekaligus mengurangi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk untuk membuka lahan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas jika menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla agar dapat ditangani sedini mungkin.
Polda Jambi turut mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, TNI, BPBD, serta seluruh personel yang terlibat dalam penanganan karhutla.
Baca juga: Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026, 236 Tersangka Diamankan