4 Napi Lapas Ciamis Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi di HUT RI ke-81
Dedy Herdiana August 17, 2026 06:20 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Sebanyak 228 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapat remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari ratusan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana tersebut, empat narapidana mendapat Remisi Umum II (RU II).

Artinya, keempatnya langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dipangkas melalui remisi dan telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk tidak memiliki kewajiban membayar denda.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kepada perwakilan warga binaan di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis.

Sementara itu, 224 narapidana lainnya mendapat Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.

Baca juga: Cerita Risma, Pengibar Bendera yang Rasakan Tegang saat Upacara di Tengah Danau Lembur Galuh Ciamis

Rinciannya, sebanyak 76 orang mendapat remisi satu bulan, 93 orang mendapat dua bulan, 31 orang mendapat tiga bulan, 14 orang mendapat empat bulan, dan 10 orang mendapat lima bulan.

Sedangkan empat penerima RU II terdiri dari satu orang yang mendapat remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dan dua orang mendapat remisi tiga bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto mengatakan, momentum kemerdekaan ini menjadi waktu untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.

"Pada hari kemerdekaan ini kita tidak hanya mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan, tetapi juga melakukan introspeksi dan memperbaiki diri. Kemerdekaan mengajarkan pentingnya harapan, perubahan, tanggung jawab, serta kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata Supriyanto.

Supriyanto mengungkapkan, kondisi Lapas Kelas IIB Ciamis hingga kini aman dan terkendali.

Namun, persoalan overkapasitas masih menjadi tantangan dalam pengelolaan lapas.

Saat ini, Lapas Kelas IIB Ciamis hanya memiliki kapasitas 148 orang. Sedangkan jumlah penghuni mencapai 332 orang.

Dengan demikian, lapas mengalami overkapasitas sekitar 224,3 persen.

Adapun kasus yang paling banyak menjerat warga binaan yakni pencurian sebanyak 89 orang, narkotika 56 orang, perlindungan anak 53 orang, penggelapan 20 orang, dan penipuan 14 orang.

Untuk mendukung proses pembinaan, Lapas Kelas IIB Ciamis menjalin kerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga.

Pembinaan tersebut mencakup aspek kepribadian, mental, spiritual hingga kemandirian dan keterampilan kerja.

Kerja sama dilakukan dengan pemerintah daerah, bidang pendidikan dan kebudayaan, olahraga, perpustakaan, bagian hukum, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan hingga lembaga yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan pemberdayaan ekonomi.

Supriyanto mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu syaratnya yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Ia berharap remisi yang diberikan pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan kesadaran, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

Bagi warga binaan yang belum memperoleh remisi, Supriyanto meminta agar tidak berkecil hati dan tetap mengikuti seluruh program pembinaan.

"Jadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, pemberian remisi bukan sekadar seremoni dalam rangka memperingati kemerdekaan.

Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik.

"Remisi tentu bukan acara seremonial. Yang paling utama adalah penghargaan dari pemerintah kepada bapak ibu warga binaan yang mempunyai niat dan iktikad yang baik, berkelakuan baik, sehingga pemerintah mengurangi masa hukuman dari yang sudah ditentukan sebelumnya," ujar Herdiat.

Herdiat pun memberikan pesan khusus kepada para penerima remisi, terutama mereka yang akan kembali ke tengah masyarakat.

Ia meminta warga binaan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah mendapatkan kebebasan.

"Jangan betah Bapak Ibu, jangan mau lama-lama tinggal di Lapas. Apalagi keluar balik lagi ke Lapas. Itu yang harus mempunyai niat dan iktikad yang kuat dari bapak ibu semua," katanya.

Herdiat menyebut, tantangan sesungguhnya justru akan dimulai ketika para warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat.

Sebab, menurutnya, tidak semua masyarakat bisa langsung menerima keberadaan seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana.

Karena itu, ia meminta para penerima remisi terlebih dahulu membuktikan perubahan dirinya kepada keluarga.

"Yakinkan dulu keluarga bapak ibu semua. Sehingga begitu saudara-saudara kembali keluar dari Lapas ini, di lingkungan kecil keluarga mau menerima kembali bapak ibu semua," ujarnya.

Ia berharap berbagai keterampilan yang didapat selama menjalani pembinaan di Lapas dapat menjadi bekal untuk hidup mandiri dan kembali berbaur secara positif dengan masyarakat.(*)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.