TRIBUNBATAM.id, BATAM - Izin usaha arena permainan di lokasi Nagoya Game Zone di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih tercantum dan dinyatakan berlaku.
Ini terlihat dari sebuah spanduk berisi keterangan perizinan yang ditempel di salah satu pintu masuk arena gelanggang permainan (gelper) yang sebelumnya digerebek oleh Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (17/8/2026).
Spanduk berlatar biru tersebut mencantumkan sejumlah dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional usaha arena permainan tersebut.
Dalam spanduk itu tertulis, GAME ZONE – NAGOYA GAME ZONE, USAHA ARENA PERMAINAN, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120016081331.
Selain itu, tercantum Sertifikat Standar yang disebut telah terverifikasi dan berlaku efektif dengan nomor 201912-3018-1249-3708-831.
Spanduk tersebut juga mencantumkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Arena Permainan, serta keterangan audit oleh Lintas Sertifindo Unggul (LSU) dengan nomor 9/X/LSU-F022/2021.
Walikota Batam, Amsakar Achmad melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata di Kota Batam pada dasarnya memiliki perizinan.
Namun, Ardi menegaskan keberadaan izin usaha tidak serta-merta membuat seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam tempat usaha tersebut otomatis diperbolehkan.
Ardi mengimbau seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pendukung pariwisata untuk menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
Menurutnya, pengelola juga wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun undang-undang.
Terkait penggerebekan sejumlah tempat hiburan malam (THM), gelanggang permainan hingga lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian di Batam oleh Bareskrim Mabes Polri, Ardiwinata menilai tindakan kepolisian merupakan bagian dari penegakan aturan.
"Polisi bekerja sesuai aturan. Jadi kalau ada penggerebekan berarti ada aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha tersebut," kata Ardi.
Ardiwinata menegaskan jika perizinan yang dimiliki sebuah tempat usaha menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan sesuai bidang usaha yang tercantum.
Sementara aktivitas di dalam lokasi tetap harus mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)