TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah buron kurang lebih dua tahun dan masuk dalam daftar target operasi (TO), Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya berhasil menangkap pelaku spesialis pembobol rumah kosong berinisial RM (34).
RM dibekuk anggota Ranmor Polrestabes Palembang pada Minggu (16/8/2026) malam.
Keberadaan pelaku berhasil diendus petugas saat berada di Jalan Sultan Mansyur, Lorong Gelora, Palembang.
Sempat terjadi ketegangan karena saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan.
Setelah diamankan beserta barang bukti, RM yang diketahui merupakan warga Jalan Tangga Buntung, Kedukan 1, Palembang, langsung digelandang petugas Ranmor ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pembobolan rumah yang dilakukan RM terjadi pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Rumah tersebut merupakan milik korban Rhoma Donny (24).
Peristiwa diketahui korban setelah bersama keluarganya pulang dari Sekayu.
Sesampainya di rumah, korban melihat pintu sudah terganjal dan kondisi rumah berantakan.
Panik melihat kondisi rumahnya, korban kemudian melakukan pengecekan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga hilang.
Barang-barang tersebut di antaranya emas berbagai macam bentuk sekitar 22 suku, dua unit handphone merek Asus ZenPad C 70 dan Oppo F3, tiga unit blender, dua unit laptop merek Lenovo dan satu laptop merek HP.
Kemudian, tiga jam tangan, mesin air merek Sanyo, instalasi listrik rumah, uang tunai Rp4 juta, TV LED merek Sharp, satu set box layar beserta DVR, pakaian berbagai merek, dua kipas angin merek Maspion, peralatan makan dan minum, satu unit PS3, audio mobil, aki mobil, serta satu unit AC Polytron.
Baca juga: 3 Minggu Buron, Tersangka Bobol Ruko di Ogan Ilir Akhirnya Tertangkap, Sempat Kabur ke Palembang
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Tak terima rumahnya disatroni maling, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian.
"Jadi benar pelaku spesialis pembobol rumah korban yakni RM sudah berhasil kita tangkap, setelah masuk dalam TO kita," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P Senin (17/8/2026).
Pelaku ditangkap setelah keberadaannya berhasil diketahui petugas.
"Jadi pelaku ini terbilang licin, nah saat keberadaan pelaku berhasil kita endus, saat itulah pelaku langsung kita tangkap," tegasnya.
Jedi mengatakan, hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan terkait dugaan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
Selain mengamankan RM, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo F3, satu buah obeng, satu buah tang, satu buah celana jeans pendek warna biru, satu buah sandal warna hitam lis putih, satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga hasil kejahatan, perhiasan Xuping milik korban, serta satu buah sprei berwarna biru.
"Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," tutupnya.
Sementara itu, pelaku RM hanya bisa mengakui perbuatannya.
"Saya mengaku salah pak, terpaksa saya mencuri karena tidak ada pekerjaan," akunya dengan kepala tertunduk menyesali perbuatannya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com