BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai ruang pertemuan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Senin (17/8/2026).
Sejumlah pria berpakaian biru dongker berdiri di hadapan para tamu undangan, pria-pria tersebut merupakan Warga Binaan (WB) Lapas Kelas IIB Sungailiat yang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia mendapatkan remisi.
Sebanyak 387 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Sungailiat, menerima resmi pengurangan masa pidana atau remisi dalam ranngka HUT RI ke-81 dan diserahkan langsung secara simbolis oleh Kalapas, Bupati Bangka dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Untuk pemberian remisi Agustus tahun 2026 ini, dari jumlah 609 narasumber/narapidana yang ada, sebanyak 387 orang mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, yang langsung bebas atau menerima SK RK II sebanyak 15 orang," ungkap Kalapas Dadang Rais Saputro.
Diakuinya, besaran pengurangan masa hukuman yang diterima narapidana sangat bervariasi mulai dari 1-6 bulan dan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Syarat utama penerimaan semisi, berkelakuan baik warga binaan terbukti tidak melanggar tata tertib dan disiplin lapas. Masa pdana minimal, telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan berturut-turut tanpa terputus. Terakhir memenuhi syarat administratif dan substantif, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas," bebernya.
"Warga binaan harus mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, baik pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan keagamaan/kerohanian, hingga pelatihan kemandirian dan keterampilan," tegasnya.
Bupati Bangka, Fery Insani mengapresiasi seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Sungailiat atas kerja keras dalam membina para narapidana.
Ia menekankan pentingnya memaknai masa pemidanaan sebagai proses evaluasi dan penataan diri, bukan sekadar hukuman isolasi.
"Hari ini kita menyerahkan remisi dan pengurangan hukuman, bahkan ada yang langsung bebas. Sesuai dengan pidato Sambutan Menteri Hukum dan HAM/Menteri Pemasyarakatan yang saya bacakan tadi, ini adalah takdir fajar kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat," kata Fery.
Tak lupa Fery juga mengingatkan lembaga pemasyarakatan berfungsi sebagai wadah perbaikan diri melalui berbagai pelatihan ilmu pengetahuan, keterampilan kerja, dan penguatan nilai-nilai keagamaan.
"Mereka sudah merasakan akibat dari perbuatannya melalui proses hukum di negara hukum kita. Di sini mereka dibina, diajari keterampilan, ilmu, serta keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing," terangnya.
Dengan diserahkannya SK Bebas Murni kepada 15 warga binaan tersebut, pihak Lapas Sungailiat langsung memproses pengeluaran mereka pada hari yang sama.
Momen ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi para mantan narapidana untuk membuka lembaran baru, berkontribusi positif, serta diterima kembali dengan hangat oleh keluarga dan lingkungan masyarakat.
"Harapan kita, setelah selesai dan kembali ke masyarakat, mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Hidup itu ada awal dan ada akhir; semoga ini jadi pembelajaran agar kesalahan masa lalu tidak terulang kembali," harapnya.
Untuk jumlah warga binaan yang menrima remisi yaitu :
RK I
1 Bulan = 114Orang
2 Bulan = 77 Orang
3 Bulan = 88 Orang
4 Bulan = 58 Orang
5 Bulan = 26 Orang
6 Bulan = 9 Orang
Total 372 Orang
RK II
1 Bulan = 2 Orang
2 Bulan = 4 Orang
3 Bulan = 6 Orang
4 Bulan = 1 Orang
5 Bulan = 1 Orang
6 Bulan = 1 Orang
Total = 15 Orang
Total keseluruhan = 387 Orang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).