Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaknai HUT Ke-81 Republik Indonesia dengan memastikan perlindungan masyarakat agar merdeka dari pengurusan tanah berbelit melalui pelayanan yang semakin mudah dan transparan.

Nusron juga menegaskan momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik mafia tanah melalui reformasi pelayanan pertanahan.

"Dengan 81 (tahun) Indonesia merdeka ini, kami berharap Indonesia itu merdeka dari mafia tanah. Dan Indonesia merdeka dari pengurusan tanah yang berbelit-belit," kata Nusron ditemui usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.

Menurutnya, kemerdekaan merupakan hak dasar setiap warga negara sehingga pelayanan pertanahan harus mampu memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas kepemilikan tanah.

"Kemerdekaan itu adalah hak dasar setiap manusia," ujarnya.

Ia berharap Indonesia semakin terbebas dari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat sehingga tata kelola pertanahan dapat berjalan lebih tertib, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum hingga dampak ekonomi yang baik bagi masyarakat.

Nusron juga menegaskan pengurusan tanah harus semakin sederhana, cepat, dan tidak berbelit sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan bagi seluruh masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberi keterangan kepada awam media usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Jakarta, Senin (17/8/2026). ANTARA/Harianto

Selain itu, pemerintah terus memperbaiki administrasi pertanahan untuk mengurangi potensi tumpang tindih data sekaligus mewujudkan sistem pelayanan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

"Indonesia harus merdeka dari tumpang tindih administrasi pertanahan," ucapnya.

Adapun Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia guna meningkatkan kepastian waktu transparansi dan kemudahan pelayanan masyarakat.

"Pelayanan publik yang modern itu harus ada kepastian serta ada transparansi, bisa di-tracking, bisa dicek sudah sampai mana prosesnya. Karena itu, ini kita butuh transformasi pelayanan," kata Nusron.

Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem kerja Organisasi Berbasis Wilayah, yang secara resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.

Tiga transformasi tersebut merupakan wujud dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyediakan layanan pertanahan yang lebih prima, transparan, memberikan kepastian waktu, dan lebih berkeadilan bagi masyarakat.