Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menebar program diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai dari 5 hingga 40 persen serta pembebasan denda keterlambatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Program ini merupakan salah satu upaya kita dalam rangka memperingati HUT RI untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya kaitan dengan pemberian insentif pajak," kata Gubernur Banten Andra Soni, di Serang, Senin.

Kebijakan pemotongan pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang diteken langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni.

Melalui aturan tersebut, Pemprov Banten merinci tiga fokus pemotongan pajak. Pertama, pemberian diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang patuh. Diskon ini berlaku untuk pembayaran pada periode 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, diskon pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, serta potongan hingga 40 persen untuk kendaraan mutasi atas nama perusahaan. Masa berlaku untuk kategori mutasi ini lebih panjang, yakni dari 18 Agustus hingga 23 Desember 2026 guna mendorong pendaftaran kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten.

Ketiga, program pembebasan seluruh denda atau sanksi administratif PKB yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Langkah ini ditujukan untuk memberi keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya.

Gubernur Banten menjelaskan, kebijakan fiskal berupa diskon pajak pada tahun 2026 ini dirancang tidak semata-mata untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sangat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini serta menjunjung tinggi asas keadilan.

Kendati demikian, Andra mengingatkan agar wajib pajak tidak menjadikan program pemotongan ini sebagai kebiasaan untuk menunda pembayaran pajak di tahun-tahun mendatang.

"Ini adalah stimulus. Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya," tutup Andra.