Tribunlampung.co.id, Bengkulu - Tiga orang petani asal Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yakni Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko dengan membawa hasil panen berupa pisang, kelapa, dan ubi pada Jumat (14/8/2026).
Aksi simbolis mendatangi kantor pengadilan tersebut dilakukan ketiga petani sebagai bentuk penyerahan seluruh harta yang mereka miliki, akibat tak sanggup membayar ganti rugi sebesar Rp3 miliar.
Kewajiban denda ganti rugi fantastis secara tanggung renteng itu merupakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung, setelah ketiga petani itu kalah dalam perkara sengketa lahan perdata melawan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Konflik hukum ini dipicu dari tuduhan perusahaan bahwa para petani melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggarap lahan, merusak fasilitas, hingga menghalangi aktivitas panen di kawasan Air Sule.
Harapandi menegaskan, mereka nekat menggarap lahan tersebut karena sebelumnya telah mengonfirmasi ke pihak perusahaan, bahwa kawasan itu tidak masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
Merespons jeritan ketidakadilan tersebut, Aliansi Bela Petani Bengkulu (ABPB) yang terdiri dari elemen mahasiswa, menggelar aksi solidaritas untuk mengawal kasus penindakan terhadap masyarakat kecil ini.
Baca selengkapnya 7 Fakta Petani di Bengkulu Didenda Rp 3 Miliar, Bawa Pisang hingga Ubi ke Pengadilan