Liputan6.com, Jakarta - Sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026, dalam rangka memperingati dan memaknai HUT ke-81 RI. Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat wajib.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, sekolah dapat memilih menerapkan PJJ sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Sekolah yang memilih PJJ juga tetap harus memastikan layanan pembelajaran berjalan tanpa mengurangi jam belajar.
“Kalau PJJ itu kan berdasarkan Menristek dan SE Sekda untuk merayakan HUT kemerdekaan. Jadi dipersilakan sekolah tanpa mengurangi jam pembelajaran, dipersilakan jika sekolah memilih untuk PJJ,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Ketentuan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Artinya, masing-masing sekolah dapat memilih menerapkan PJJ atau tetap melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.
“Sekolah-sekolah swasta dan negeri, hanya kami mempersilakan ini sesuai dengan surat Menristek dan SE Sekda,” jelas Nahdiana.
Kendati sekolah memutuskan menerapkan PJJ, siswa yang tetap ingin belajar secara langsung di sekolah tidak dilarang untuk datang. Nahdiana menyebut sekolah tetap memberikan layanan kepada siswa yang memilih mengikuti pembelajaran dari sekolah.
“Namun, jika ada orang tua atau anak yang ingin belajar di sekolah, tetap dilayani, Bu Dini,” katanya.
Dia menjelaskan, ketika sekolah memilih PJJ, kepala sekolah dan guru juga tidak seluruhnya menjalankan pembelajaran dari rumah. Karena itu, layanan bagi siswa yang datang ke sekolah tetap dapat diberikan.
“Kalau sekolah itu sudah PJJ, seperti biasa kita pasti ada layanan hybrid. Jadi kalaupun sekolah itu memutuskan PJJ, kalau ada satu-dua anak yang ingin belajar di sekolah, itu dilayani,” kata dia.
Lebih lanjut, Nahdiana menegaskan sekolah yang memilih tetap menjalankan pembelajaran tatap muka juga tidak dilarang.