Polisi Amankan Terduga Penggelapan 7 Ekor Lembu di Banda Aceh
Eddy Fitriadi August 18, 2026 12:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengamankan RN (34), warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan tujuh ekor lembu jantan milik Muhammad Syuhada (26), warga Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2026.

Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri mengatakan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli lembu di kandang milik warga bernama Bang Din di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata.

"Awalnya, pada 15 Juli 2026, terduga pelaku mendatangi kandang lembu milik warga di Gampong Batoh untuk membeli tiga ekor lembu jantan dengan harga Rp28 juta. Saat itu, terduga pelaku menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta dan berjanji melunasi pembayaran pada 29 Juli 2026," ujar AKP Jufri dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Namun, sebelum melunasi pembayaran tiga ekor lembu tersebut, RN kembali mendatangi kandang yang sama pada Minggu (26/7/2026). Kali ini, ia mengambil empat ekor lembu jantan lainnya dengan nilai transaksi Rp52,2 juta.

"Untuk empat ekor lembu tersebut, terduga pelaku kembali berjanji akan melakukan pembayaran pada 10 Agustus 2026," jelas Jufri.

Kecurigaan korban muncul ketika nomor telepon RN tidak lagi aktif saat hendak dihubungi untuk menagih pembayaran sesuai kesepakatan.

Korban kemudian mencari informasi dengan mendatangi sejumlah rekan RN. Dari keterangan yang diperoleh, korban mengetahui RN diduga melarikan diri ke wilayah Calang, Aceh Jaya.

Baca juga: Rawat Kedamaian dan Imbau Warga Tetap Tenang, Ini Pesan Polresta Banda Aceh Jelang HUT Ke-81 RI

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa RN berada di salah satu kandang lembu milik warga di Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

"Atas informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di sana, petugas melihat terduga pelaku sedang tidur di sebuah balai yang berada di dalam pekarangan kandang lembu. RN kemudian diamankan bersama satu tas ransel pada Jumat, 14 Agustus 2026, dini hari," tutur AKP Jufri.

Setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata, RN menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil interogasi, RN mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan korban.

"Terduga pelaku mengaku bahwa lembu-lembu tersebut telah dijual di Pasar Sibreh, Aceh Besar. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli lembu lainnya, membayar utang, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," sambungnya.

Saat ini RN telah diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.