Ini Bocoran Nasib Kebijakan Sekolah Daring Imbas Kabut Asap di Kalbar
Faiz Iqbal Maulid August 18, 2026 04:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat masih mengganggu proses pembelajaran di sekolah.

Kondisi ini membuat sejumlah Kabupaten/Kota mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh (daring) yang berlaku mulai 11 Agustus 2026 hingga kini.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Disdikbud Kalbar), Syarif Faisal mengatakan Pemprov Kalbar masih mempertimbangkan pembelajaran daring bagi sejumlah daerah yang masih terdampak kabut asap.

“Kemungkinan ada perpanjangan, tapi tidak seluruh kabupaten. Kita lihat beberapa daerah sudah membaik dan laporan dari masing-masing kabupaten/kota malah meminta belajar luring,” kata Syarif Faisal usai mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin 17 Agustus 2026. 

Ia mencontohkan kondisi di Kayong Utara yang dinilai mulai kondusif.

Pemerintah daerah setempat bahkan telah melakukan rapat bersama orang tua siswa, kepala sekolah, komite sekolah, dan tokoh masyarakat untuk membahas pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

“Di Kayong Utara sudah rapat, orang tua, kepala sekolah, kepala komite, tokoh masyarakat, malah situasinya sudah kondusif. Singkawang juga sudah hujan dan kemungkinan hari ini membaik,” ujarnya.

• Pemprov Kalbar Pertimbangkan Perpanjangan Belajar Daring di Sejumlah Daerah terkait Dampak Karhutla

Meski demikian, sejumlah wilayah masih menjadi perhatian karena terdapat titik api dan kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik.

Syarif menyebut beberapa daerah yang masih dipantau antara lain Melawi, Pontianak, Mempawah, dan Kubu Raya.

Kondisi di sejumlah titik masih ditemukan titik api sehingga keputusan mengenai pembelajaran akan terus dievaluasi.

“Pantauan kita yang masih itu di Melawi, Pontianak, Mempawah, Kubu Raya. Di beberapa tempat masih banyak titik api, tapi kita pantau kualitas udaranya hari ini. Kalau tidak ada perubahan, belajar daring,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Kayong Utara Jumadi mengungkap kebijakan pembelajaran daring berlaku hingga 14 Agustus 2026 menyusul kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Kayong Utara yang berada pada kategori tidak sehat.

Ia menyebut kebijakan tersebut melalui surat Nomor B/400.3.5/379/DIK-II/VIII/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring tertanggal 10 Agustus 2026.

• Jadwal Pembelajaran Daring Sekolah di Ketapang Imbas Kabut Asap, Berlaku Sampai Kapan?

‎Kebijakan itu merupakan tindak lanjut surat Disdikbud Kalbar tentang pelaksanaan pembelajaran secara daring. 

‎Disdik Kayong Utara juga mempertimbangkan hasil pantauan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara terkait penurunan kualitas udara.

‎"Penurunan kualitas udara (ISPU) pada kategori tidak sehat, maka diperlukan langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh peserta didik," isi dalam surat tersebut.

‎Sementara itu, kebijakan pembelajaran setelah 14 Agustus 2026 masih akan melihat perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Kayong Utara. 

‎Dinas Pendidikan akan menentukan kebijakan selanjutnya berdasarkan perkembangan kondisi tersebut.

‎"Pelaksanaan pembelajaran setelah tanggal 14 Agustus 2026 akan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara dan kebijakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara," kata surat tersebut.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.