TRIBUNBENGKULU.COM – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari penuh makna bagi 60 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Bengkulu.
Pada Senin (17/8/2026), sebanyak 60 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II).
Penyerahan remisi tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, yang hadir sebagai undangan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menyaksikan momentum berakhirnya masa pidana para penerima RU II.
Kepala Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Tonny Nainggolan, menyampaikan bahwa pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Hari ini menjadi momentum penting bagi 60 warga binaan yang menerima RU II. Mereka mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. Kami berharap kebebasan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Tonny.
Data per 17 Agustus 2026 mencatat sebanyak 1.695 narapidana menerima Remisi Umum.
Dari jumlah tersebut, 1.635 orang menerima RU I, sedangkan 60 orang menerima RU II yang berdampak langsung pada berakhirnya masa pidana.
Sebanyak 60 penerima RU II tersebut tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Bengkulu.
Rinciannya, Lapas Kelas IIA Bengkulu sebanyak 14 orang, Lapas Kelas IIA Curup 13 orang, Lapas Kelas IIB Argamakmur 19 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu 1 orang, Rutan Kelas IIB Bengkulu 9 orang, Rutan Kelas IIB Manna 3 orang, serta LPKA Kelas II Bengkulu 1 orang.
Berdasarkan jenis perkara, terdapat lima warga binaan penerima RU II yang masuk dalam kategori perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012.
Selain itu, terdapat tiga orang warga binaan perkara narkotika.
Kehadiran Kakanwil Kementerian Hukum Bengkulu
Kehadiran Kakanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, dalam momentum tersebut menjadi bagian dari komitmen sinergi antarkementerian/lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan sekaligus memastikan pelayanan hukum dan pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Zulhairi turut memberikan perhatian terhadap proses reintegrasi sosial warga binaan yang memperoleh kebebasan.
Menurutnya, berakhirnya masa pidana harus menjadi awal untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat.
“Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan atas proses pembinaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi saudara-saudara kita untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat. Jadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik,” ujar Zulhairi.
Senada dengan itu, Tonny menegaskan bahwa status bebas bukan berarti proses pembinaan berhenti.
Warga binaan yang kembali ke tengah masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga perilaku dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Jangan jadikan kebebasan ini sebagai akhir dari proses perubahan. Justru setelah kembali ke masyarakat, tantangannya dimulai. Kami berharap mereka bisa kembali kepada keluarga, bekerja, berkarya dan menjadi bagian yang baik di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Secara keseluruhan, tujuh UPT jajaran Kanwil Ditjenpas Bengkulu dihuni 2.777 warga binaan, terdiri dari 2.155 narapidana dan 622 tahanan.
Sementara itu, dari 1.769 usulan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026, sebanyak 1.711 orang ditetapkan sebagai penerima, terdiri atas 1.695 narapidana penerima Remisi Umum dan 16 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.
Penerima Remisi di Lapas Kelas IIA Bengkulu
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menyampaikan bahwa khusus warga binaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), tidak terdapat penerima RU II di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Namun, penerima remisi perkara Tipikor terdapat di sejumlah lapas lain di wilayah Bengkulu, yakni Lapas Curup, Manna, dan Argamakmur.
“Total 57 orang mendapatkan remisi umum dan lima orang langsung bebas,” ungkap Julianto.
Bagi 60 warga binaan penerima RU II, 17 Agustus 2026 bukan sekadar momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hari tersebut menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus awal untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Kakanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, berharap para penerima RU II dapat membawa pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal untuk memperbaiki diri, membangun kembali hubungan dengan keluarga, serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
“Jadikan kebebasan ini sebagai kesempatan kedua. Bangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat, bekerja dengan baik, serta tunjukkan bahwa proses pembinaan yang telah dijalani mampu menjadi bekal untuk kehidupan yang lebih positif,” pungkas Zulhairi.