PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pelarian RN (34), terduga pelaku penipuan dan penggelapan tujuh ekor lembu jantan, akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian.
RN, merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata setelah nekat membawa kabur hewan ternak milik Muhammad Syuhada (26), warga Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2026.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri, membeberkan bahwa tindak pidana ini bermula dari proses transaksi jual beli lembu di kawasan Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
"Awalnya, pada 15 Juli 2026, terduga pelaku mendatangi kandang lembu milik warga bernama Bang Din di Gampong Batoh untuk membeli tiga ekor lembu jantan seharga Rp28 juta.
Saat itu, RN menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta dan berjanji akan melunasi sisanya pada 29 Juli 2026," ungkap AKP Jufri dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Baca juga: Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Kejari Aceh Singkil Eksekusi Terpidana Penipuan Lahan Yakarim Munir
Bukannya melunasi utang pertama, RN justru kembali mendatangi kandang yang sama pada Minggu, 26 Juli 2026.
Dengan dalih yang sama, ia kembali mengambil empat ekor lembu jantan lainnya yang bernilai transaksi mencapai Rp52,2 juta.
Untuk pembelian kedua ini, RN berjanji akan merampungkan seluruh pembayaran pada 10 Agustus 2026.
Namun, saat jatuh tempo pembayaran tiba, korban yang mencoba menghubungi nomor telepon RN justru menemukan nomor tersebut sudah tidak aktif.
Kecurigaan korban makin menguat hingga akhirnya ia berinisiatif menelusuri keberadaan pelaku melalui rekan-rekannya.
Informasi awal menyebutkan bahwa RN telah melarikan diri ke kawasan Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
Baca juga: Fortuner Terbakar di Tengah Kemacetan Banda Aceh, Tak Ada Korban Jiwa, Kerugian Capai Rp150 Juta
Menindaklanjuti laporan resmi korban, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata langsung mengumpulkan petunjuk dan melakukan penyelidikan intensif.
Petugas kemudian mengendus keberadaan RN yang terdeteksi sedang berada di kawasan Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata bergerak cepat ke lokasi pekarangan kandang lembu milik warga di Lamreung.
Setibanya di sana pada Jumat (14/8/2026) dini hari, petugas mendapati terduga pelaku sedang tertidur lelap di sebuah balai yang berada di dalam pekarangan kandang lembu.
RN langsung digerebek dan diamankan beserta satu tas ransel miliknya," jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi di Mapolsek Lueng Bata, RN mengakui seluruh perbuatannya.
Ia membeberkan bahwa tujuh ekor lembu jantan hasil penggelapan tersebut telah dijual secara bertahap di Pasar Sibreh, Aceh Besar.
Uang hasil penjualan lembu tersebut diakui pelaku telah habis dipergunakan untuk membeli lembu lainnya, membayar utang pribadi, serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini RN resmi ditahan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Penipuan dengan Pidana Kerja Sosial di Dayah
Baca juga: Tersambar Petir Saat Pulang dari Sawah, Satu Meninggal dan Satu Dirawat Intensif
Sumber: SerambiNews.com