PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) untuk pertama kalinya menampilkan kepada publik dua pria yang diduga terlibat dalam kasus liwath atau hubungan seksual sesama laki-laki.
Keduanya diperlihatkan di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Dua pria tersebut masing-masing berinisial FD (58), yang disebut berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, serta AN (22), seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, keduanya diduga melakukan pelanggaran terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Oknum Pejabat Pemko Banda Aceh Diamankan Satpol PP-WH, Diduga Bersama Pasangan Sesama Jenis
Baca juga: Bawa Kabur 7 Ekor Lembu, Pelaku Penipuan Ditangkap Saat Tertidur di Kandang
Menurut Rizal, kedua terduga sebelumnya diamankan setelah dilakukan penggerebekan di sebuah kantor pada Rabu (12/8/2026) sore.
Setelah diamankan, keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, proses penyidikan terhadap keduanya masih berlangsung.
Untuk kepentingan proses hukum, FD dan AN dititipkan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
Pihak Satpol PP-WH masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: SerambiNews.com
Baca juga: Terbukti Lakukan Jarimah Liwath, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Baca juga: Rayakan HUT ke-81 RI, Penyelam ODC USK Kibarkan Bendera di Bawah Laut