Mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Ricky Jenihansen August 18, 2026 02:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, pada Selasa (18/8/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Arif Gunadi tiba di Gedung KPK pada pukul 09.43 WIB.

Saat ini, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

Dua Saksi Lain Dipanggil KPK

Selain Arif, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Noprisman selaku Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Muhammad Heriyanto selaku wiraswasta (Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri).

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

KPK Terbitkan Sprindik Umum

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

“Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Budi mengatakan, pengembangan kasus tersebut dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar dia.

GELEDAH-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu, Kamis (13/8/2026). 
GELEDAH-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu, Kamis (13/8/2026).  (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

Digeledah KPK

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Arif Gunadi di Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, penggeledahan tersebut diduga merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Ketua RW 04 Kelurahan Cempaka Permai, Sugeng Suharto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

"Iya tadi, bapak sama ibunya ada. Memang dari KPK tadi," kata Sugeng saat ditemui wartawan di lokasi.

Sugeng juga menyebut tim penyidik membawa empat koper yang diduga berisi dokumen atau berkas dari dalam rumah.

"Ada beberapa koper. Tidak ada uang yang diamankan, hanya berkas saja," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga disebut memeriksa sebuah brankas di dalam rumah.

Namun, menurut Sugeng, tidak ditemukan uang dalam jumlah besar di dalam brankas tersebut.

"Ada brankas diperiksa, tapi hanya beberapa ratus ribu saja uang di dalamnya," katanya.

Pernah Menjabat Pj Wali Kota Bengkulu

Arif Gunadi resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu menggantikan Helmi Hasan yang mengakhiri masa jabatannya pada 24 September 2023.

Ia dilantik oleh Gubernur Bengkulu saat itu, Rohidin Mersyah, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu pada Minggu (24/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Pelantikannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3960 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Arif Gunadi kemudian mengemban tugas sebagai Pj Wali Kota Bengkulu pada periode 2023-2025.

Karier sebagai ASN

Pria kelahiran Lebong Selatan, 19 Juli 1968, ini telah berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu sejak tahun 2001.

Sebelum dipercaya menjadi Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu sejak tahun 2021.

Penunjukannya sebagai Pj Wali Kota Bengkulu pada tahun 2023 menjadi salah satu puncak perjalanan kariernya di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Riwayat Jabatan

Selama menjadi ASN, Arif Gunadi telah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Berikut riwayat jabatannya:

  • Sekretaris Bappeda Kota Bengkulu tahun 2006.
  • Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Bengkulu tahun 2010.
  • Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu tahun 2011.
  • Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kota Bengkulu tahun 2014.
  • Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kota Bengkulu tahun 2015.
  • Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kota Bengkulu tahun 2015.
  • Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu tahun 2017.
  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu tahun 2019.
  • Sekretaris Daerah Kota Bengkulu tahun 2021.
  • Pj Wali Kota Bengkulu tahun 2023-2025.
  • Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu 2025-2026

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.