11 Pengasuh Little Aresha Daycare Yogyakarta Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak
Muhammad Fatoni August 18, 2026 05:03 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - 11 terdakwa yang merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha Yogyakarta didakwa melanggar sejumlah pasal terkait perlindungan anak.

Hal itu disampaikan dalam sidang perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Litte Aresha Daycare Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta itu, para terdakwa hadir secara langsung.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryanto SH MH membuka persidangan sekitar jam 11.00 WIB.

Proses persidangan pembacaan dakwaan berlangsung kondusif meski para orangtua korban hadir ikut memantau sembari membentangkan spanduk.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, membacakan surat dakwaan di hadapan Majelis Hakim.

Dasar Dakwaaan

Sejumlah peristiwa penting yang menjadi dasar dakwaan turut dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Beberapa di antaranya diungkapkan bahwa saksi Diyah Kusumastuti selaku Ketua Yayasan Little Aresha memerintahkan kepada para pengasuh untuk mengikat anak-anak supaya tidak berlarian.

“Pada sekitar pukul 11.00 WIB adalah jadwal para terdakwa memberikan makan kepada anak, yang dilakukan dalam kondisi dibedong ataupun diikat badan atau kakinya, meskipun anak dalam kondisi menangis atau kesakitan,” ucap jaksa.

Para terdakwa atau pengasuh juga diwajibkan menggunakan masker ketika menerima atau mengembalikan anak kepada orangtuanya. 

Tujuannya, supaya wajah mereka tidak dikenali oleh para orangtua yang menitipkan anak di daycare tersebut.

Jaksa memaparkan, sejak para terdakwa mulai bekerja di Daycare-PG-TK Little Aresha, cara pengasuhan anak yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana tersebut di atas telah diberlakukan sejak daycare tersebut beroperasi. 

Para terdakwa bertugas di suatu kelas secara bergantian (rolling) dan tugas para terdakwa tersebut diatur dan diawasi oleh saksi Diyah Kusumastuti dan diketahui saksi Anita Palupy Indahsari dengan cara mendatangi dan atau mengecek ke kelas-kelas. 

Apabila terdapat terdakwa yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh saksi Diyah Kusumastuti.

Ditali aja Dek, biar aman, atau ditali aja Dek, biar tidak kemana-mana, atau dibedong aja biar tidak banyak gerak, atau dibedong aja atau ditali aja biar tidak kewalahan,” ujar Jaksa menirukan perintah saksi Diyah Kusumastuti.

Jaksa juga mengungkapkan adanya perlakuan tidak manusiawi yang diterima oleh para anak-anak di daycare tersebut.

“Anak-anak ditempatkan di ruang sempit. Makanan sisa tidak dibuang tapi dibuat jadi bubur untuk dikasihkan lagi,” jelas Jaksa Penuntut.

Beberapa bukti visum anak-anak yang diduga mengalami tindakan kekerasan fisik maupun dampak psikologis juga turut dipaparkan jaksa penuntut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ortu Korban Geruduk PN Jogja, Minta Kasus Daycare Diusut Tuntas

Dakwaan

Berdasarkan beberapa hal tersebut, sebelas terdakwa dari pengasuh Daycare Litte Aresha Yogyakarta menerima dakwaan kesatu yakni Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Dakwaan kedua Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-undang R I No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atau dakwaan ketiga Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang RI  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang R.I No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Agenda peridangan berikutnya yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Rencananya ada 150 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam upaya pembuktian. 

Harapan Orangtua

Para orangtua korban juga terpantau turut hadir mengawal jalannya persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Yogyakarta.

Mereka berharap para terdakwa dihukum maksimal.

Para orangtua juga meminta empat orang saksi terlapor yang bertatus pengurus yayasan Little Aresha juga diproses secara tegas.

“Para tersangka harus dihukum maksimal, kalau yang empat ini dikembangkan lagi,” turut Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua korban. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.