TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kurir paket terhadap anak di bawah umur di Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, viral di media sosial.
Kasus yang dilaporkan terjadi pada Minggu (15/8/2026) ini mencuat ke publik setelah diunggah akun X @merapi_uncover.
Berdasarkan informasi, kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika terduga pelaku mengantarkan paket ke rumah korban.
Setelah paket diterima, pelaku secara tiba-tiba mencium korban yang merupakan anak perempuan berusia 11 tahun, serta menarik tangan korban untuk diarahkan ke bagian tubuh sensitif pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma.
Kendati demikian, kasus ini tidak berlanjut ke jalur hukum.
Sebab, permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan disaksikan oleh perangkat desa serta perwakilan dari kedua belah pihak.
"Pada hari ini senin 17 agustus 2026,kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan disaksikan perangkat desa kedua belah pihak," tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Baca juga: HUT ke-81 RI, Ini Refleksi Kemerdekaan Bagi Sejumlah Warga di Sleman
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan pihaknya belum dapat mempublikasikan identitas, kronologi rinci, maupun dokumentasi terkait korban.
Langkah ini diambil mengingat korban masih di bawah umur sebagai bentuk perlindungan privasi dan kepentingan terbaik bagi anak.
Walau demikian, Polresta Sleman mengimbau kepada seluruh orangtua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada anak mengenai batasan-batasan sentuhan fisik dari orang lain.
"Apabila anak menyampaikan adanya tindakan yang membuatnya tidak nyaman, takut, atau mengalami perlakuan tidak senonoh, orangtua diharapkan segera mendengarkan, memberikan perlindungan, dan melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum," ujar Argo, Selasa (18/8/2026).
Selain itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak korban di media sosial demi menjaga kondisi psikologis dan masa depan korban.(*)