Pura-pura Beli Ikan, Pria PCX Putih Kabur Bawa Gelang Emas Nenek di Pangandaran
Dedy Herdiana August 18, 2026 05:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Tim Resmob Polres Pangandaran bersama Polsek Cijulang mengamankan seorang pria berinisial IS (47), yang diduga mencuri gelang emas milik seorang pedagang ikan di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Aksi tersebut berlangsung singkat. Terduga pelaku diduga datang dengan berpura-pura hendak membeli ikan, kemudian meminta melihat gelang emas yang dikenakan korban. 

Gelang itu kemudian diambil dan pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias membenarkan penanganan perkara tersebut.

"Terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan informasi masyarakat," ujar Idas kepada Tribun Jabar melalui rilisnya, Selasa (18/8/2026) siang.

Baca juga: Retribusi Pariwisata Pangandaran Tembus Rp46,56 Miliar dan Lampaui Target Tahunan

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Batukaras-Green Canyon Kecamatan Cijulang.

Saat itu, korban Irah (77), sedang berjualan ikan menggunakan sepeda. Di tengah aktivitas berjualan, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih.

Pelaku kemudian berpura-pura menjadi pembeli ikan. Namun, situasi berubah ketika pelaku meminta melihat gelang emas yang dikenakan korban.

"Begitu gelang berada dalam penguasaannya, pelaku diduga langsung membawa kabur barang tersebut," katanya.

Korban kehilangan gelang emas dengan berat sekitar 5,3 gram dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 3.445.000.

Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah titik untuk mengidentifikasi kendaraan dan pergerakan terduga pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Kecamatan Cimerak.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya, pada Sabtu (15/8/2026), IS berhasil diamankan di sekitar kawasan sebelum SPBU Cimerak.

Dalam pemeriksaan awal, IS disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan gelang emas yang diduga milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat aksi itu.

"Terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan fakta hukum untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan," ucap Idas.

Kini, perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Pangandaran sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

 



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.