Usut Aliran Dana Pemerasan Pemkab Pemalang, KPK Panggil 2 Legislator Golkar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Tahun 2025–2026.
Penyidik KPK memanggil delapan orang saksi ke Mapolrestabes Semarang pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Penyidik memanggil dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dari Partai Golkar, yakni Harun Abdul Khafizh dan M Iqbal Wibisono.
Saksi M Iqbal Wibisono sendiri mempunyai catatan hitam karena pernah tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Wonosobo pada tahun 2008.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Iqbal pada tahun 2015 silam.
Selain dua legislator tersebut, penyidik KPK memanggil Adam Mursyid serta Muhammad Adli Za'im selaku ajudan bupati Pemalang, Sukhaeron selaku aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Munawir selaku kepala bidang pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari selaku sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, serta Wuwuh Setiyano selaku kepala bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.
Baca juga: KPK Tak Berhenti di Bupati Pemalang, Rekam Jejak Pemerasan Dias Oktavianto Terus Didalami
Pemeriksaan ini menelusuri aliran dana pemerasan yang melibatkan Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Konstruksi kasus ini bermula dari masyarakat melaporkan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
KPK merespons aduan tersebut dan menggelar penyelidikan tertutup.
Tim KPK menemukan indikasi kuat bahwa Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro, memeras sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan swasta.
Baca juga: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tutupi Mulut pakai Map usai Diperiksa KPK
Anom Widiyantoro memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk memungut uang dari para korban.
Gus Haris sukses mengumpulkan uang haram dengan nilai total mencapai Rp 1,98 miliar.
Para tersangka ternyata tidak hanya menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
Komisi antikorupsi menelusuri aliran dana dan menemukan fakta bahwa Gus Haris menggunakan sebagian uang tersebut untuk menyuap oknum pegawai KPK agar penyelidikan kasus korupsi bupati Pemalang terhenti.
Gus Haris menemui adik iparnya, Harun, untuk membuka jalan komunikasi dengan Lilik Budi Suprianto.
Lilik merupakan ayah kandung dari Setya Budi Dias yang menjabat sebagai staf administrasi di KPK.
Sindikat ini kemudian menggelar tiga kali pertemuan rahasia di beberapa restoran di wilayah Magelang dan Semarang untuk mematangkan siasat.
Lilik Budi Suprianto meminta uang pelicin sebesar Rp 2 miliar sebagai syarat pengurusan perkara.
Bupati Anom dan Gus Haris menyepakati permintaan tersebut pada pertemuan kedua setelah Lilik meyakinkan mereka bahwa ia sanggup mengamankan posisi sang bupati.
Sebagai bentuk realisasi kesepakatan, Gus Haris menyerahkan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto di sebuah hotel di Semarang pada Senin, 27 Juli 2026.
Transaksi kotor ini tidak lepas dari pantauan intensif tim KPK.
Sehari berselang, tim KPK langsung bergerak membongkar praktik korupsi ini melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Tim KPK menangkap Gus Haris di Pemalang, mencokok Bupati Anom Widiyantoro di sebuah hotel di Jakarta, dan mengamankan Lilik Budi Suprianto di rumahnya di Purworejo beserta barang bukti uang Rp 1,2 miliar.
KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti terkait rangkaian kejahatan ini.
Penyidik menetapkan Anom Widiyantoro beserta Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai aktor utama pemerasan.
Lembaga antirasuah turut menyeret Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias ke dalam pusaran status tersangka.
Keempat tahanan tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan pertama.
KPK menyangkakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada Anom Widiyantoro dan Gus Haris.
Sementara itu, penyidik membidik Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias menggunakan Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sama juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.