Iya benar, ada fakta dalam berkas terkait adanya tindak pidana kekerasan seksual
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual dalam perkara dugaan pembunuhan mahasiswi berinisial NDR di kamar indekos kawasan Gomong Sakura.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Selasa, mengatakan fakta tersebut terungkap dari hasil penelitian berkas perkara tersangka Haikal.
"Iya benar, ada fakta dalam berkas terkait adanya tindak pidana kekerasan seksual," kata Made Oka.
Atas temuan itu, jaksa peneliti meminta penyidik kepolisian mendalami dugaan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti yang dapat menguatkan unsur tindak pidana kekerasan seksual.
"Jadi, dari fakta awal ini masih perlu didalami penyidik," ujarnya.
Made Oka mengatakan jaksa peneliti akan terus memantau perkembangan penyidikan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram melalui koordinasi dengan penyidik.
"Artinya koordinasi tetap berjalan antara penuntut umum dengan penyidik. Selebihnya nanti bisa tanyakan ke penyidik," katanya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan belum menerima informasi dari penyidik terkait temuan jaksa mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Sebentar aku tanyakan dulu ke penyidik Jatanras (Unit Kejahatan dengan Kekerasan)," kata Made Dharma.
Sebelumnya, penyidik mengirimkan berkas perkara kepada jaksa peneliti Kejari Mataram pada Rabu (5/8). Apabila terdapat petunjuk tambahan dari hasil penelitian, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kalau dinyatakan lengkap, kami akan lanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujarnya.
Sebelum pengiriman berkas tahap pertama, penyidik menggelar rekonstruksi pada Senin (3/8) dengan melibatkan pihak kejaksaan untuk memperkuat alat bukti.
Rekonstruksi digelar di tiga lokasi dengan total 44 adegan. Tersangka Haikal turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Sebanyak 35 adegan berlangsung di kamar indekos korban di kawasan Gomong Sakura, Kota Mataram. Dalam rekonstruksi tersebut, Haikal diperagakan melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian NDR, perempuan asal Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam perkara tersebut, Haikal diduga mengambil dua telepon seluler, satu sepeda motor, dan kunci kamar indekos korban setelah mencekik dan membekap korban menggunakan bantal pada Sabtu dini hari (16/5).
Rekonstruksi tidak memuat adegan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dugaan tersebut juga tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.
Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual muncul dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap jenazah NDR.
Dalam penyidikan, polisi menetapkan Haikal sebagai tersangka dengan sangkaan berlapis. Untuk dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Haikal juga disangka melakukan tindak pidana terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.
Untuk perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





