Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan lima saksi itu berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail substansi pemeriksaan kelima saksi tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan dua tersangka, yaitu BP dan SR selaku penyelenggara negara sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

Untuk konstruksi perkara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.

Sejak 2008, PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya atau melalui praktik under invoicing.

Pada tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut sejatinya merupakan dissolving pulp.

Menurut dia, sejak 2018 hingga 2025, PT TPL juga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Perbuatan tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak yang seharusnya diterima negara.

Dalam proses tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023 serta SR yang menjadi supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.

Kedua tersangka diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor serta tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.

Perbuatan pihak PT TPL bersama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.