Atas dasar pertimbangannya, kondisi sosial tersangka baru saja lulus dari bangku SMA dan memiliki niat untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perkuliahan
Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan pemuda berinisial F (19) asal Luwu Timur melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kepala Kejati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin di Makassar, Selasa, mengatakan penghentian penuntutan mempertimbangkan kondisi sosial tersangka yang baru lulus SMA dan berniat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Atas dasar pertimbangannya, kondisi sosial tersangka baru saja lulus dari bangku SMA dan memiliki niat untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perkuliahan," kata Syarifuddin saat ekspos perkara secara virtual di Kantor Kejati Sulsel.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai melalui proses mediasi di Cabang Kejari Wotu, Kabupaten Luwu Timur, pada 10 Agustus 2026.
Proses perdamaian tersebut juga mendapat respons positif dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa setempat.
Permohonan keadilan restoratif yang diajukan Kepala Cabjari Wotu Ridwan bersama Jaksa Fasilitator Fatimah Ayu Safitri dan Yusa Putra Widyatama kemudian disetujui jajaran pimpinan Kejati Sulsel dalam ekspos secara virtual.
Perkara penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.20 WITA di sekitar Terminal Tarengge, dekat lapangan sepak bola.
Saat kejadian, tersangka sedang berkumpul bersama rekannya. Mereka kemudian mendengar teriakan meminta pertolongan dari arah pintu masuk lapangan sepak bola.
Tersangka bersama rekan-rekannya mendatangi sumber suara dan mendapati korban MTI serta seorang saksi perempuan sedang menangis.
Salah seorang rekan tersangka kemudian bertanya kepada korban dan langsung memukulnya. Tersangka bersama rekannya turut melakukan kekerasan dengan menendang pinggang korban sebanyak dua kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada kelopak mata, luka gores di pipi dan leher, serta nyeri tekan pada punggung. Saat ini, kondisi korban telah pulih.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap korban MTI.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif diberikan setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Tersangka juga tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana, sedangkan perkara yang disangkakan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Syarifuddin menegaskan permohonan penghentian penuntutan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi upaya Cabjari Wotu dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Ia menginstruksikan Kepala Cabjari Wotu segera meminta penetapan persetujuan keadilan restoratif kepada Pengadilan Negeri setempat.
Jika tersangka masih dalam tahanan, Syarifuddin meminta yang bersangkutan segera dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri memberikan persetujuan keadilan restoratif.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas," kata Syarifuddin.





