TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mulanya di persidangan majelis hakim menjelaskan, kebutuhan Yaqut pascaoperasi yang menjadi alasan permohonan pengalihan penahanan.
Kebutuhan tersebut keteraturan dalam mengonsumsi obat dan perawatan atau pembersihan luka.
Namun, hakim menilai kebutuhan tersebut masih dapat difasilitasi melalui sarana kesehatan yang tersedia di Rutan KPK.
"Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," ucap hakim ketua Ni Kadek Susantiani di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Hakim meminta Yaqut bersama tim kuasa hukumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter di Rutan KPK apabila kondisi kesehatan Yaqut membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Jika diperlukan perawatan di rumah sakit, dokter Rutan KPK yang akan menilai dan menyampaikan kondisi kesehatan Yaqut kepada majelis hakim sebagai bahan pertimbangan.
"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," tandasnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Adapun hal itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaanya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," kata jaksa di persidangan.
Lanjut jaksa hal itu disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Lalu Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600, Shihabul Muttaqin sejumlah USD 493.400, Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000, Ali Maki sejumlah USD 19.600 dan Bukhari Yusuf sejumlah USD 56.000.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500.
Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 06/SR/LHP/DGPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026," tegas penuntut umum.