Himapas Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Pelanggaran Galian C di Aceh Singkil
Faisal Zamzami August 18, 2026 07:23 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL — Mahasiswa meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran aktivitas galian C di Kabupaten Aceh Singkil. Pengusutan dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan ada atau tidaknya izin pertambangan, tetapi harus mencakup seluruh rangkaian kegiatan secara komprehensif.

Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas), Sapriadi Pohan, mengatakan pemeriksaan perlu mencakup penggunaan alat berat, sumber pembiayaan, distribusi material, pengangkutan, hingga asal-usul bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan.

"Kerangka pelaksanaan pertambangan diatur antara lain melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024. PP tersebut mengatur perizinan, termasuk SIPB, IUP, pengangkutan dan penjualan, serta sanksi administratif," kata Sapriadi, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, apabila kegiatan galian C dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan, terdapat potensi kehilangan penerimaan daerah, termasuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sesuai ketentuan perpajakan daerah.

"Sehingga kerugian daerah bukan hanya soal uang. Ini yang sering dilupakan," ujarnya.

Baca juga: Bupati Muharram Idris Singgung Soal Galian C di Darul Kamal Aceh Besar yang tak Berkontribusi PAD

Sapriadi mengilustrasikan, jika sebuah aktivitas galian C mengambil 100.000 meter kubik material tanpa pengawasan yang memadai, daerah berpotensi menghadapi sejumlah persoalan. Di antaranya berkurangnya material alam, hilangnya potensi penerimaan pajak, kerusakan jalan, meningkatnya biaya pemeliharaan, sedimentasi, erosi, hingga kerusakan lingkungan yang berdampak kepada masyarakat.

"Jadi ada kerugian fiskal dan ada kerugian sosial serta lingkungan. Apalagi kalau truk pengangkut material menggunakan jalan kabupaten," katanya.

Ia menambahkan, kendaraan yang mengangkut material dengan muatan berlebihan dapat mempercepat kerusakan jalan. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi membebani masyarakat dan APBK Aceh Singkil melalui biaya perbaikan jalan.

Karena itu, Sapriadi meminta aparat penegak hukum membuka dan memeriksa data penggunaan BBM serta volume material yang telah dikeruk.

Menurutnya, data tersebut penting untuk mengetahui skala kegiatan sekaligus menghitung potensi kerugian daerah dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Himapas, lanjut Sapriadi, melihat perlunya keseriusan aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba.

Ia menyebut Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain pelaku penambangan, menurutnya, rantai kegiatan pertambangan juga perlu diperiksa.

Pasal 161, lanjut dia, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Jangan sampai material alam Aceh Singkil dikeruk dan diperjualbelikan, tetapi masyarakat hanya mendapatkan debu, jalan rusak, lubang bekas tambang, serta ancaman terhadap lingkungan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.