Saat Uang Tak Bisa 'Membeli' Cinta, Pria di Muara Enim Tikam Kekasih Mantan Pacarnya Pakai Badik
Refly Permana August 18, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Diduga berawal masalah perasaan dan uang, seorang pria berinisial HC (39) diamankan polisi.

Ia diduga menganiaya EK (36) menggunakan senjata tajam jenis badik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kamboja II, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang didampingi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Chandra Kirana mengatakan, penganiayaan tersebut berawal dari persoalan antara tersangka HC dengan seorang perempuan berinisial RMW.

Di mana sebelumnya, tersangka diketahui kerap memberikan uang kepada RMW karena memiliki perasaan terhadap perempuan tersebut.

Baca juga: Momen Suami Menikam Istri saat Mengambil Rapor Anak, Sudah Tidak Bertemu Dua Bulan

Namun, belakangan tersangka merasa dirinya dipermainkan oleh RMW sehingga membuatnya sakit hati dan tidak senang.

Kemudian, tersangka meminta kembali uang yang telah diberikannya dan menganggapnya sebagai utang yang menyebabkan persoalan tersebut berkembang.

"Persoalan awalnya berkaitan dengan masalah perasaan dan uang. Kemudian orang tua RMW datang ke rumah tersangka untuk menyelesaikan persoalan tersebut," jelasnya.

Lalu, ketika akan diselesaikan, lanjut Kapolsek, tiba-tiba korban EK yang merupakan pacar RMW mendatangi rumah tersangka.

Melihat hal tersebut, keduanya langsung ribut mulut dan berakhir perkelahian dan penusukan.

"Emosi tersangka langsung memuncak hingga mengambil sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam laci lemari. Senjata tersebut kemudian diayunkan ke arah korban hingga mengenai bagian kening," terangnya.

Baca juga: Setelah Menikam Kakak Ipar Hingga Kritis, Feri Tewas Ditusuk MD Sepupu Korban, Terjadi di Ogan Ilir

Akibat penganiayaan tersebut, kata dia, korban mengalami luka robek pada bagian kening dan lecet pada jari manis tangan kanan sehingga harus mendapatkan perawatan medis dan menerima enam jahitan.

"Korban sempat berusaha merebut badik yang digunakan tersangka. Dengan bantuan saksi, senjata tajam tersebut berhasil diamankan dan kemudian diserahkan kepada RMW," katanya.

Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Bukit Asam Medika (BAM) untuk mendapatkan perawatan.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk diproses secara hukum.

Mendapat informasi adanya penganiayaan, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Chandra Kirana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Paslah bersama personel untuk melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik berwarna hitam bergagang kayu yang dibalut lakban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: Ini Alasan Dadang Menikam Doni Hingga Tewas, Usai Acara Orgen Tunggal di OKU Selatan

Kasi Humas mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan persoalan pribadi, baik terkait perasaan maupun masalah ekonomi, berkembang menjadi tindakan kekerasan.

"Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan, apalagi senjata tajam, karena dapat membahayakan orang lain dan berujung pada proses hukum," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.