TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Persoalan yang melibatkan PT Meares Soputan Mining (MSM) dan masyarakat, termasuk terkait dugaan pencemaran lingkungan serta dampak terhadap aktivitas pertanian, dinilai perlu ditangani melalui langkah konkret dan berbasis data.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Josef Kairupan, mengatakan PT MSM tidak cukup hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Josef saat dimintai tanggapan terkait sejumlah aksi penyampaian aspirasi masyarakat terhadap PT MSM, Selasa (18/8/2026) malam via whatsapp.
Menurutnya, perusahaan perlu membuka ruang pemeriksaan secara transparan untuk memastikan kondisi lingkungan berdasarkan hasil ilmiah.
"MSM bukan hanya sekadar sosialisasi, tetapi harus mengambil langkah konkret yang transparan, bertanggung jawab, dan berbasis data ilmiah," kata Josef.
Ia menyebut, salah satu langkah yang dapat dilakukan yakni audit lingkungan dengan melibatkan pihak independen.
Audit tersebut, menurutnya, dapat melibatkan tim lingkungan independen bersama perwakilan masyarakat dan akademisi.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan kondisi air limbah yang mengalir ke sungai.
Termasuk mengetahui apakah terdapat kandungan zat berbahaya atau tidak.
"MSM harus membuka diri untuk diaudit oleh tim lingkungan independen pihak ketiga bersama perwakilan warga dan akademisi. Hal ini untuk memastikan air limbah yang mengalir ke sungai masih mengandung zat berbahaya atau tidak," ujar dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik itu.
Selain persoalan lingkungan, Josef juga menilai perlu ada pembahasan terkait dampak yang dirasakan masyarakat apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian.
Ia menyebut penyelesaian ganti rugi maupun kompensasi perlu dibicarakan secara bersama antara perusahaan dan warga terdampak.
"MSM harus duduk bersama warga untuk menyelesaikan skema kompensasi yang adil dan transparan," katanya.
Di sisi lain, Josef menilai pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif.
Menurutnya, pemerintah perlu memposisikan diri sebagai pihak yang netral sekaligus memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.
Pemerintah juga dinilai perlu membentuk tim khusus untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi laporan terkait kondisi lingkungan dan kerusakan lahan.
"Jika MSM terbukti melakukan kelalaian yang merusak lingkungan, pemerintah wajib memberikan sanksi administratif sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelasnya.
Sanksi tersebut, lanjut Josef, dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Mulai dari teguran, perintah melakukan perbaikan fasilitas, hingga pembekuan izin apabila tidak terdapat iktikad baik untuk melakukan perbaikan.
Selain fungsi pengawasan, pemerintah juga dinilai perlu berperan sebagai mediator antara perusahaan dan masyarakat apabila terjadi kebuntuan komunikasi.
"Pemerintah bertindak sebagai mediator yang tegas untuk menjembatani kebuntuan komunikasi," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu menyiapkan langkah mitigasi keselamatan untuk mengantisipasi risiko yang dapat terjadi akibat aktivitas pertambangan.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya mencegah jatuhnya korban apabila terjadi bencana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
(TribunManado.co.id/Pet)