- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Mellisa menilai surat dakwaan jaksa mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan kewenangan teknis pengisian kuota haji khusus.
Ia juga menilai dakwaan tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Yaqut dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
"Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap kesalahan Terdakwa dalam penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024," kata Mellisa dalam persidangan.
Mellisa menjelaskan, penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama.
Hal itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Menurutnya, konfigurasi 10.000 jemaah reguler dan 10.000 jemaah haji khusus juga bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba.
Konfigurasi tersebut, kata Mellisa, merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2023. Pertimbangannya juga mencakup kapasitas dan keselamatan jemaah serta kondisi operasional.
Selain itu, keputusan tersebut berkaitan dengan kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Mellisa juga mempersoalkan uraian jaksa terkait mekanisme pengisian kuota.
Menurutnya, hal tersebut berada pada ranah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).
"Mekanisme pengisian kuota, penentuan jemaah T0 atau TX, pengoperasian Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen PHU berada pada tataran teknis dan Dirjen PHU," jelas Mellisa.
Ia menilai dakwaan tidak menjelaskan hubungan konkret antara tindakan Yaqut dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota. Dakwaan juga dinilai tidak menguraikan kaitannya dengan dugaan fee percepatan.
Selain itu, Mellisa menyebut surat dakwaan tidak menjelaskan adanya mens rea atau niat jahat. Ia juga menilai tidak ada hubungan konkret antara kebijakan Yaqut dan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
"Adanya kebijakan pembagian kuota atau adanya pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kehendak bersama, kesepakatan, ataupun niat jahat Terdakwa untuk melakukan tindak pidana," tegasnya.
Atas sejumlah alasan tersebut, kuasa hukum Yaqut meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi batal demi hukum. Menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya," pinta Mellisa.
Sidang kemudian ditunda. Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat (21/8/2026) dengan agenda jawaban dari penuntut umum KPK.
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rahmat Fajar Nugraha