Outstanding Pinjaman Pinjol di DIY Tembus Rp 1,4 Triliun, Ini Artinya
Joko Widiyarso August 18, 2026 08:14 PM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat outstanding pinjaman dari pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (Pinjol) pada triwulan II 2026 sebesar Rp 1,4 triliun. 

Outstanding pinjaman merupakan jumlah sisa pokok utang atau kewajiban finansial peminjam yang belum dilunasi kepada pihak pemberi pinjaman.

Nilai ini mencakup sisa cicilan pokok serta komponen lain yang masih berjalan seperti bunga atau biaya admin, dan berkurang setiap kali debitur melakukan pembayaran. 

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan dibandingkan triwulan I 2026 ada peningkatan 3,29 persen. Pada triwulan I 2026, tercatat outstanding pinjaman sebesar Rp 1,3 triliun.

Secara tahunan, outstanding pinjaman pindar tumbuh 16,98 persen yang tercatat sebesar Rp 1,2 triliun pada triwulan II 2025.

Menurut dia, kenaikan outstanding pindar menunjukkan adanya peningkatan pemanfaatan pindar sebagai alternatif akses pendanaan.

“Pada dasarnya, pindar memang dikembangkan sebagai alternatif pendanaan berbasis teknologi, termasuk bagi masyarakat dan pelaku usaha, dengan tetap mengedepankan kemampuan membayar dan perlindungan konsumen,” katanya, Selasa (18/8/2026).

Ia menilai meski ada kenaikan signifikan tidak serta-merta menggambarkan kesulitan ekonomi masyarakat.

Sebab, perlu dilengkapi dengan penilaian lain, seperti tujuan penggunaan pinjaman, profil penerima dana, hingga kualitas pembayaran.

“Kenaikan outstanding tidak serta-merta menunjukkan bahwa masyarakat mengalami kesulitan ekonomi atau tidak memperoleh akses dari lembaga keuangan lain. Penilaiannya perlu dilengkapi dengan informasi mengenai tujuan penggunaan pinjaman, profil penerima dana, serta kualitas pembayarannya,” terangnya.

Harus disikapi dengan bijak

Eko melanjutkan sebagai bentuk layanan keuangan di era digital, pindar menawarkan aspek kemudahan dan kecepatan bertransaksi. Kendati demikian, kehadiran pindar harus disikapi dengan bijaksana.

Sebelum mengakses pindar, masyarakat harus memastikan platform pinjaman tersebut legal yang berizin dan diawasi OJK. Di samping itu, pindar sebaiknya digunakan untuk kebutuhan yang jelas dan diutamakan kegiatan produktif.

Tak hanya itu, masyarakat juga harus memahami hak dan kewajibannya, seperti besaran angsuran, bunga, maupun manfaat ekonomi. Risiko mengakses pindar pun harus dipahami oleh masyarakat, salah satunya terkait denda keterlambatan pembayaran.

“Perhitungkan juga nilai pinjaman dan angsurannya, agar sesuai dengan kemampuan membayar. Untuk itu, konsumen juga perlu memperhitungkan seluruh cicilan yang dimiliki,” terangnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan praktik gali lubang tutup lubang. 

“Jika terdapat kendala angsuran pinjaman, sebaiknya dikomunikasikan dengan pihak platform untuk mendapat solusi atau kesepakatan bersama penyelesaiannya, dan tidak melakukan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama atau praktik “gali lubang tutup lubang”. Pindar juga tidak sebaiknya digunakan sebagai solusi berulang untuk menutup defisit kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya. (maw)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.