TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebuah unggahan video diduga praktik parkir liar di wilayah Bantul viral beredar di media sosial.
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang petugas parkir muncul di tengah pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, di Lapangan Trirenggo, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Senin (17/8/2026) pagi.
Dalam unggahan video tersebut, pengunggah mengaku ditarik biaya parkir saat akan mengikuti upacara.
Selain itu, di lokasi itu disebut terdapat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul.
Unggahan video itupun mendapat respon dan menuai sorotan beragam dari warganet.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul, Irawan Kurnianto, menyampaikan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut dan telah menghubungi pelapor.
Hasilnya, diperoleh informasi bahwa pelapor menyimpulkan atas dasar asumsi dan opini sendiri terkait dugaan kongkalikong atau bagi hasil dari parkir tersebut.
"Kami tidak melaksanakan itu. Jadi, parkir itu di luar spontan kami karena tidak berizin. Di sana memang ada petugas Dishub yang mengikuti upacara, tetapi kan bukan yang mengurus parkir. Jadi petugas itu tidak tahu," katanya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Selasa (18/8/2026).
Adapun lokasi parkir yang dimaksud oleh pelapor tersebut berada di pojok selatan Lapangan Trirenggo.
Pihak yang menarik retribusi parkir itu merupakan kelompok warga setempat dan disebut sebagai parkir liar dikarenakan tidak mengantongi izin dari Dishub Kabupaten Bantul.
Berdasarkan penelusurannya, nominal parkir dipatok sebesar Rp3.000 per kendaraan sepeda motor.
Selain itu, setiap kendaraan yang parkir di lokasi tersebut tidak mendapatkan karcis parkir wilayah setempat maupun karcis parkir resmi dari Dishub Kabupaten Bantul.
"Jadi, rencana kami akan kami panggil yang bersangkutan (petugas parkir liar) untuk kami bina. Ke depannya kalau memang ada kegiatan itu, akan kami mintakan untuk sepengetahuan dengan pemerintah kalurahan. Karena, lapangan di sana kan masuk tanah kas desa, jadi yang memiliki kewenangan menyewa dan menggunakan atas izin kalurahan setempat," ucap dia.
Baca juga: DPRD Bantul Pantau Pilur Baturetno, Ingatkan Calon Lurah Tak Pakai Black Campaign dan Politik Uang
Sejauh ini, pihaknya belum mengambil tindakan pemberian sanksi kepada petugas parkir liar tersebut.
Sebab, menurutnya, pemberian sanksi tidak bisa dilakukan asal-asalan.
Setidaknya ada tahapan awal bagi parkir liar berupa peringatan awal, teguran tertulis, baru kemudian pemberian sanksi.
"Sanksi itu kan bertingkat. Untuk sanksi pidana itu ada paling akhir. Tapi, kita kan perlu pendekatan dengan masyarakat dulu secara persuasif. Jadi, tidak bisa serta merta harus kami pidana. Nah, dalam kasus ini kami tetap memberikan teguran kepada yang bersangkutan," paparnya.
Sebagai antisipasi kejadian serupa dalam event-event selanjutnya, warga yang akan terlibat aktif mengurus parkir kendaraan harus meminta izin kepada pihak Pemerintah Kalurahan Trirenggo dan Dishub Kabupaten Bantul.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk dapat memperhatikan perbedaan antara parkir liar dan parkir resmi.
Salah satunya, melalui pemberian karcis yang diberikan memiliki logo atau tulisan resmi dari Dishub Kabupaten Bantul.
"Tetapi, iya kita tidak menutup mata bahwa masih banyak parkir liar. Itu menjadi PR kita semua untuk saling mengawasi baik dari pemerintah maupun masyarakat agar tata kelola parkir berjalan baik. Harapan kami, dengan adanya kasus seperti ini dapat menggerakkan para parkir liar untuk mengurus izin ke kami," ujar Irawan.
Di lain sisi, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) yang melibatkan pihak Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim, dan Polres Bantul.
Dengan begitu, petugas parkir liar akan taat dan mengurus izin parkir resmi di Dishub Bantul.
Di Bumi Projotamansari sendiri, Wasdal sudah beberapa kali dilaksanakan untuk menekan parkir liar.
Namun, Wasdal ini belum bisa menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bantul karena keterbatasan personel maupun sumber daya manusia.
"Kalau jumlah petugas parkir liar kami belum mendata semuanya. Ada banyak sekali lah pokoknya. Tapi, kalau fokus penanganan kami untuk Wasdal tahun ini ada di seputaran Bantul bagian kota. Karena satu sisi, di lokasi itu mulai banyak menjamur warung dan kafe. Kemudian, wilayah itu masih terjangkau oleh kami," urainya.
Meski demikian, pihaknya juga sudah melakukan Wasdal di sejumlah objek wisata terutama kawasan Pantai Selatan (Pansela) Kabupaten Bantul.
Maka dari itu, area Pansela Kabupaten Bantul kini sudah diisi oleh petugas parkir resmi.
Pihaknya pun mencatat, sejauh ini sudah ada 105 tempat parkir resmi.
Lokasinya, berada di area Pantai Parangtritis, Bantul bagian barat, Bantul bagian kota, Bantul bagian selatan, Bantul bagian timur, Imogiri, hingga Pasar Bantul dengan jenis parkir tempat wisata, tepi jalan umum, hingga tempat khusus parkir.
"Maka, kami berharap bagi masyarakat yang mendapati tempat parkir tidak mengantongi izin atau menggunakan karcis resmi dari pemerintah kabupaten, silakan lapor ke Dishub Kabupaten Bantul agar segera kami tindaklanjuti. Apalagi, kalau ada jukir yang menarik tarif parkir di atas peraturan yang ada, silakan lapor ke hotline Dishub Bantul," pungkas dia. (*)