BANGKAPOS.COM, JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya menyikapi kondisi yang terjadi di Belitung Timur dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Timah (Persero) Tbk, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas persoalan tersebut pada Selasa (18/6/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati bahwa PT Timah (Persero) Tbk diperbolehkan untuk tetap melakukan pembelian timah yang telah beredar dan diproduksi oleh masyarakat, sembari pemerintah menyiapkan regulasi yang menjadi payung hukum lebih kuat.
Yusril mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah sementara untuk mengatasi situasi tertentu yang membutuhkan penyelesaian secara cepat.
"Rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat yang kemudian dapat distok oleh PT Timah," ujar Yusril.
Menurut dia, pemerintah memahami kondisi yang dihadapi masyarakat Bangka Belitung sehingga diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.
Ia menyebut dalam rapat tersebut pemerintah juga mendengar pandangan dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.
Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah akan membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.
Tim tersebut bertugas merumuskan kerangka kebijakan dan legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah masyarakat hingga Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan diterbitkan.
"Besok tim kecil terbentuk untuk memberikan satu kerangka hukum bagi PT TIMAH untuk melakukan pembelian ini. Dalam waktu kurang dari satu minggu maksimum, tim sudah merumuskan satu kebijakan," kata Yusril.
Yusril menyampaikan, pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pertimahan agar persoalan pertimahan di Bangka Belitung tidak berlarut-larut.
Menurut Yusril, langkah cepat tersebut diperlukan karena persoalan pertimahan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan ekonomi masyarakat dan kepentingan negara.
Ia menilai pemerintah tidak boleh terlalu kaku menerapkan aturan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan solusi cepat.
"Sudah ada pemakluman bagi PT Timah untuk bisa membeli timah rakyat dengan alasan yang sudah dijelaskan. Kalau kita belajar hukum, tidak ada hukum tanpa pengecualian. No rules without exception. Mesti ada aturan dan ada pengecualiannya dalam keadaan darurat, keadaan tertentu, keadaan mendesak," ujarnya.
Namun, Yusril menekankan bahwa pengecualian tersebut memiliki batas waktu dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.
"Exception itu hanya untuk sementara waktu. Sampai kapan, limitnya kita tentukan," katanya.
Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Restu Widiyantoro, menyambut baik langkah pemerintah tersebut dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan stabilitas keamanan dan ketertiban.
Restu menegaskan bahwa PT Timah akan terus mengikuti kebijakan dan arahan pemerintah dalam menjalankan kegiatan perusahaan, termasuk terkait langkah pembelian timah masyarakat yang telah disepakati dalam rapat lintas kementerian dan lembaga.
Menurutnya, situasi yang kondusif menjadi hal penting agar upaya penyelesaian persoalan pertimahan dapat berjalan dengan baik dan kepentingan masyarakat dapat diakomodasi melalui kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas. PT Timah akan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dalam upaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan tata kelola pertimahan nasional," ujar Restu.
Ia berharap adanya langkah kebijakan pemerintah ini dapat menjadi titik terang sekaligus membuka ruang penyelesaian yang konstruktif bagi masyarakat Bangka Belitung. (*/E8)