Jakarta (ANTARA) - Serikat Pengacara Indonesia (SPI) menyatakan siap untuk menyiapkan advokat dalam rangka penguatan program Pos Bantuan Hukum Kementerian Hukum (Posbankum Kemenkum) di berbagai daerah Indonesia.

“Kami sudah diskusi. Nanti kami tinggal cari orang yang pas,” kata Ketua Umum SPI Trimedya Panjaitan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut dia menjelaskan SPI memiliki sejumlah pengurus yang berpengalaman dalam bidang bantuan hukum, bahkan memahami mekanisme Posbankum.

Menurut dia, pengalaman sejumlah pengurus tersebut menjadi modal bagi SPI untuk memetakan jumlah advokat yang akan terlibat dalam program Posbankum.

Sementara itu, dia memandang keterlibatan organisasi advokat menjadi penting agar Posbankum benar-benar memberikan layanan hukum yang profesional dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Selain itu, dia memandang advokat memang harus hadir di tengah masyarakat.

“Advokat harus hadir di tengah masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum justru kesulitan mendapatkan akses kepada advokat,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan menguatkan Posbankum sama dengan memperkuat profesi advokat dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan.

Program Posbankum sebelumnya diluncurkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 5 Juni 2025.

Pada saat itu, Menkum mengatakan keadilan merupakan hak bagi seluruh warga negara sehingga pemerintah menghadirkan Posbankum, terutama bagi mereka yang kurang mampu.