Penipuan Modus Iming-iming DP Motor Murah, Makelar di Lumajang Ditangkap di Terminal
Dyan Rekohadi August 19, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pelarian seorang makelar motor yang nekat mengembat uang muka milik para nasabahnya hingga puluhan juta rupiah akhirnya kandas di tangan Tim Satreskrim Polres Lumajang.

Aparat kepolisian langsung mencegat langkah pelaku yang sudah bersiap kabur melarikan diri ke luar kota dengan menggunakan transportasi bus umum.

Kini pemuda itu harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan curangnya yang merugikan banyak korban.

Baca juga: Kapolres Lumajang Pastikan Sikat Tambang Ilegal dan Oknum Terlibat, Tindak Lanjut Instruksi Prabowo

 

Penyergapan di Terminal Saat Hendak Kabur Ke Luar Kota

Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur mengamankan pria bernama Andik Siswanto, atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor.

Makelar sepeda umur 22 tahun asal Desa Jarit Kecamatan Candipuro Lumajang ini diduga kuat telah menipu nasabahnya hingga puluhan kuta rupiah ketika jual beli sepeda motor.

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan tersangka diamankan di Terminal Minak Koncar Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang saat naik bus, pada Sabtu (15/8/2026).

"Tersangka saat itu hendak menaiki bus untuk keluar kota.dengan langkah persuasif dan humanis terduga pelaku kami amankan," ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, hal ini berdasarkan laporan korban pada 20 Juli 2026, sehingga saat itu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan.

Baca juga: Isu Dua Hakim Konsumsi Narkoba, Ketua Hakim PN Lumajang Pertimbangkan Opsi Tes Urine

 

Modus Iming-Iming Uang Muka Murah

"Modusnya pelaku menjanjikan sepeda motor kepada para korban, dengan bayar DP untuk dikomunikasikan kepada deler," kata Suprapto.

Namun, setelah korban bayar uang muka pembelian sepeda motor. Kata dia, pelaku tidak kunjung mendatangkan kendaraan yang telah dipesan.

"Jadi barangnya belum datang, dan DP-nya sudah diserahkan oleh pihak korban," kata dia.

Beberapa barang bukti yang telah disita polisi dari tangan pelaku berupa sepeda motor Honda Beat dan Honda Stylo. Suprapto mengaku masih menyelidiki asal muasal kendaraan itu.

"Sepeda motor ini milik siapa sebenarnya, apakah milik korban yang dijanjikan pelaku. Atau sepeda motor itu dimiliki orang lain, kami masih selidiki," ungkapnya.

 

Kerugian Korban Puluhan Juta

Dampak penipuan itu, Suprapto mengungkapkan kerugian material dua korban yang melapor mencapai puluhan juta rupiah, akibat transaksi jual beli sepeda motor ini.

"Korban pertama senilai Rp 13,5 juta. Sementara korban kedua senilai Rp 25,5 juta. Ada yang pembelian kredit ada yang kes," ulasnya.

Suprapto mengaku belum mengetahui strategi pelaku dalam membidik korban, sebab hal ini masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Lumajang.

Atas tindakan itu, tersangka dijerat pasal 492 junco pasal 127 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional 2023 tentang penipuan berulang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.