Tanggapan Bupati Minut Joune Ganda, Terkait Aspirasi Warga Desa Maen Likupang Timur
Glendi Manengal August 19, 2026 06:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Aksi demo puluhan warga Desa Maen Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara di PT MSM / TTN dipicu sembilan tahun lahan pertanian sawah seluas 40 hektar di Pangisan tak bisa dipergunakan.

Warga Desa Maen menduga hal itu disebabkan karena dugaan pencemaran dari aktivitas perusahaan tambang emas PT MSM-TTN.

Dari informasi warga, luas lahan 40 hektar itu dimiliki oleh 35 orang warga dan satu diantaranya seorang anggota DPRD Minut bernama Roy Salmon Pitoy.

Sebelum menggelar aksi demo di PT MSM-TTN, massa melakukan demo di depan areal parkir kantor Bupati Minut dan di halaman kantor DPRD Minut, Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi, Selasa (12/8/2026).

Terkait hal ini kembali muncul di Rapat Paripurna DPRD Minut, Sabtu (15/8/2026).

Disampaikan oleh Anggota DPRD Minut Roy Salmon Pitoy dan langsung mendapat tanggapan dari Bupati Minut Dr Joune Ganda, yang hadir di Rapat Paripurna DPRD Minut.

Dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS).

Menurut Bupati Minut Dr Joune Ganda apa yang disampaikan anggota DPRD Minut Roy Pitoy adalah langkah yang sangat bagus.

Menandakan sebagai anggota DPRD Minut sangat memperhatikan masyarakatnya, terutama apa yang menjadi aspirasi yang sudah sempat disampaikan saat aksi demo beberapa waktu lalu. 

Terkait itu Bupati Joune bilang, telah menerima informasi dari pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti hasil apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat Desa Maen.
Untuk itu, pihaknya mengambil langkah, langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 

"Memang kami menghargai kepentingan perusahaan yang sudah mendapatkan izin baik dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah. Tetapi, kami akan mengambil langkah-langkah seperti yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat, Pak Edwin (Wakil Ketua DPRD), bahwa pemerintah daerah—sebagai yang memiliki wilayah yang harus melindungi kepentingan masyarakatnya—kita juga akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang menjadi kewenangan kita," kata Bupati Minut Dr Joune Ganda sikapi aspirasi masyarakat Desa Maen di Rapat Paripurna DPRD Minut Sabtu (15/8/2026).

Lanjutnya, akan mengambil tindakan atau langkah-langkah ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi. 

Segera menindaklanjutinya dengan proses pengecekan langsung, baik yang dilakukan oleh anggota DPRD maupun juga nanti dari perangkat daerah terkait.

Hal ini telah dilakukan oleh Pimpinan DPRD Minut, Komisi 2 DPRD Minut dan anggota DPRD lainnya.

Serta jajaran Pemkab Minut, mendatangi langsung areal pertanian sawah di Pangisan Desa Maen Kecamatan Likupang Timur, Selasa (18/8/2026).

Kembali ke penyampaian Bupati Joune, pihaknya akan membuat laporan secara resmi untuk berikan kepada Gubernur serta Kementerian terkait.

Sebagai bahan evaluasi juga terhadap proses penambangan yang dilakukan oleh PT MSM dan TTN yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

"Percayalah bahwa kita bersama-sama, kita akan hadirkan kepentingan masyarakat. Apalagi ini sudah 9 tahun, ini juga menjadi satu PR bagi kami, saya dan Pak Wakil serta seluruh perangkat daerah, bahwa kehadiran pemerintah adalah betul-betul untuk kepentingan masyarakat," kata dia.

Pihaknya akan bersama-sama menindaklanjuti aspirasi ini untuk proses yang akan kita lakukan, baik secara prosedural maupun pendekatan pembicaraan langsung dengan pihak manajemen MSM.

Lanjutnya memberikan gambaran bahwa, masyarakat ini merasa lahan sawah dan perkebunan mereka itu sudah tidak bisa ditanami lagi. 

Mengapa? Karena dampak dari pembuangan limbah, disebutnya limbah karena ini adalah output dari hasil penambangan yang terdampak di area lahan masyarakat di Desa Maen.

"Kami gak kaget karena penyampaian mereka bahwa ini sudah 9 tahun. Mungkin beberapa waktu lalu dalam setiap kesempatan belum pernah ada yang sedetail atau seserius sekarang penyampaiannya. Karena saya berharap seharusnya kalau dari kemarin-kemarin sudah diketahui, kami akan segera langsung menyikapi. Tetapi tidak masalah," kata dia.

Sembari menambahkan, sebagai pemerintah, tujuannya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. 

Pemerintah harus adil berada di tengah-tengah masyarakat, sehingga keluhan masyarakat ini segera akan kita tindak lanjuti.

Ada tahapan-tahapan yang akan kita lakukan dan akan mengawal ini sampai pada level sesuai dengan arah kebijakannya.

Karena untuk diketahui bahwa perusahaan ini juga adalah perusahaan yang resmi beroperasi di Kabupaten Minahasa Utara, sehingga harus mengambil langkah-langkah yang sesuai aturan. 

"Langkah-langkah ini saya sampaikan bahwa kita akan kawal. Kami akan mengawal aspirasi masyarakat. Mulai dari kita akan terjun langsung, walaupun kemarin mereka sudah terjun langsung," tambahnya.

Menurutnya, mungkin pihak perusahaan sudah mengetahui dan melakukan upaya-upaya, serta dalam tahapan-tahapan yang dilakukan semisal ada janji atau upaya yang dilakukan bersama antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang awalnya sudah disepakati, kemudian ternyata tidak ditindaklanjuti. 

"Ini informasi awal yang saya dapatkan. Nah, ini akan kita cek. Karena memang pasti dampak dari pertambangan itu ada kerusakan, ada dampak. Tetapi dampak-dampak ini kan terukur menurut versi perusahaan dan kementerian, yang tentunya ada tahapan-tahapan atau langkah-langkah yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam mengantisipasi itu," tambahnya lagi.

Jadi artinya, bahwa masyarakat selama ini mungkin ada berkomunikasi dengan pihak perusahaan, dan akan di cek apakah langkah-langkah preventif, langkah-langkah antisipasi yang harusnya dilakukan oleh perusahaan terhadap dampak ini kepada masyarakat sudah mereka lakukan atau belum.

Berdasarkan pengamatan Bupati Minut Joune Ganda, kalau masyarakat mengadukan aspirasi mereka ini ke Pemkab Minut dan DPRD, mungkin belum ada tindak lanjut. 

Kalau tidak, mereka pasti tidak datang beraspirasi. 

Sehingga pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

Selanjutnya, kita akan meneliti secara lebih lanjut apakah dampak ini masih bisa diperbaiki atau tidak. 

"Mengingat ini sudah berjalan begitu lama, ini kan tidak boleh ada lagi janji-janji misalnya ini bisa ditanami jenis ini, karena terbukti tidak bisa ditanami lagi menurut versi masyarakat. Sehingga kita juga akan mendengar apakah memang langkah ini betul-betul menjadi solusi bagi masyarakat, atau ini sesuatu khayalan yang disampaikan bahwa ini bisa ditanami dan tumbuh segala macam, tapi ternyata faktanya 9 tahun tidak bisa tumbuh. Jadi kita akan ambil langkah sehingga kita juga akan memberikan laporan. Saya akan melapor kepada Pak Gubernur dan Kementerian untuk menindaklanjuti," pungkasnya.

Baca juga: Harga Jual Beli Emas di Pegadaian Rabu 19 Agustus 2026, Berikut Rinciannya

(TribunManado.co.id/Crz)

_

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.