TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Polisi menangkap seorang ayah berinisial IR (40) bersama anak kandungnya, MA (16), setelah diduga menganiaya seorang sopir pengangkut kelapa sawit menggunakan parang.
Peristiwa tersebut terjadi di lokasi antrean pembongkaran sawit di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat (14/8/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, korban merupakan warga Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Baca juga: Zodiak Aries dan Pisces Hari Ini: Jangan Kaget, Ada Peluang Baik di Depan Mata
Baca juga: Ayah dan Anak Ditangkap Polisi Usai Serang Sopir Truk Pakai Sajam di Pasangkayu
Saat kejadian, korban sedang mengantar muatan kelapa sawit ke salah satu pabrik di Kecamatan Baras.
Korban kemudian memarkirkan kendaraannya dan tertidur sambil menunggu giliran membongkar muatan.
Saat korban sedang tertidur, IR datang menghampiri. Korban kemudian dibangunkan dan terjadi perselisihan di antara keduanya.
Menurut keterangan polisi, IR kemudian memukul bagian wajah dan mata korban. Perselisihan semakin memanas hingga IR turun dari kendaraan dan mengambil sebilah parang.
IR lalu menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut. Akibat serangan itu, korban mengalami luka pada bagian paha kanan dan punggung.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi. Namun, IR bersama MA ikut mengejar korban sambil membawa senjata tajam.
Kejar-kejaran tersebut akhirnya berhenti setelah warga sekitar datang melerai. Korban kemudian diamankan di sebuah warung untuk menghindari serangan lanjutan.
Polisi menyebut penganiayaan tersebut diduga berawal dari persoalan antara korban dan MA di lokasi antrean pembongkaran sawit.
IR mengaku tidak terima karena anaknya disebut sering dimarahi dan mendapat ancaman dari korban ketika berada di lokasi tersebut.
IR kemudian mendatangi korban untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Namun, percakapan keduanya tidak menemukan titik temu. IR merasa tidak puas dengan jawaban korban hingga emosi dan melakukan penyerangan menggunakan parang.
Setelah menerima laporan polisi pada 14 Agustus 2026, Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya mengamankan IR dan MA pada Selasa dini hari, 18 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Eru Reski menegaskan polisi akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
“Setiap bentuk kekerasan dan penggunaan senjata tajam tidak dibenarkan dan akan kami proses tegas sesuai aturan demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Eru.(*)